Mamuju – Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju menggelar problem solving terkait permasalahan sengketa tanah warisan di Kantor Polsek Tommo. Minggu 21 Juli 2024
Diketahui, bhabinkamtibmas Polsek Tommo memediasi 6 orang saudara kandung yang berselisih terkait adanya sengketa penjualan tanah warisan yang belum dibagi
Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar mengatakan bahwa setelah dilakukan problem Solving keenam saudara kandung tersebut akhirnya tercapai kesepakatan dan selesai secara kekeluargaan dan damai serta saling memaafkan.
Adapun kesepakatan yang dicapai yakni hasil penjualan tanah warisan sebesar Rp. 28.000.000,- tersebut dipergunakan biaya pemakaman dan tahlilan orang tuanya serta sisanya akan di sedekahkan kepada anak yatim. Tambahnya
Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan warga yang bermasalah.
Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak musyawarah untuk mufakat
Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat pemerintah setempat permasalahan sengketa tanah warisan yang tak kunjung selesai tersebut telah di selesaikan dengan damai. Terang Iptu H. Muhtar