Rupbasan Mamuju – Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mamuju (Bertin Matasik) melimpahkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat beserta STNK dari register basan/baran (barang bukti) dan menyerahkan benda sitaan/ barang rampasan tersebut kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju. Senin (2/12/24)
Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju datang langsung ke Rupbasan Mamuju bersama pemilik atau yang mewakili resmi pemilik barang bukti untuk menjemput barang bukti tersebut yang tentu saja sudah melalui proses dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Mamuju.
Sebelum barang bukti tersebut dikeluarkan, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju memeriksa secara fisik barang yang dititipkan sebelum menyerahkan kepada pemilik sah barang tersebut, tentu saja masih dalam pengawasan pihak Rupbasan Mamuju.
“Sebelum barang tersebut dilimpahkan, semua prosedur persuratan serta pemeriksaan fisik barang harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan”, ungkap Bertin.
“Hal ini demi menjaga kualitas barang yang telah diamanahkan kepada kami (Rupbasan Mamuju) tetap terjaga seperti pada saat kami menerimanya”, lanjut Bertin.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman Andi Agtas itu di sela-sela waktunya. (s)
@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#Supratman
#PamujiRaharja
#Pamuji Raharja
#Rupbasan
#RupbasanMamuju