RAKYATTA.CO, MAMUJU – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat serahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2021. Lukman Umar bersama dengan Asisten Ombudsman Sulbar menyerahkan secara langsung kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. dan beberapa OPD yang hadir pada Kamis, (14/7/2022).
Iklan Bersponsor Google
“Hasil Kepatuhan ini merupakan penilaian Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Lukman.
Lukman menyampaikan hasil kepatuhan Pemprov Sulawesi Barat yang masih berada di zona kuning dan harus dilakukan perbaikan.
“Kepatuhan Pelayanan Publik sebelumnya di tahun 2019 Pemprov berada di zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 77,77. Tahun 2021 Pemprov Sulbar kembali berada di zona kuning dengan perolehan nilai yang menurun yaitu 59,37. Hal ini harus kita benahi, jangan sampai tahun ini Pemprov masih jalan di tempat,” sambungnya.
Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., Penjabat Gubernur yang baru menjabat 2 bulan di Sulawesi Barat ini mengungkapkan bahwa Pelayanan Publik di Sulawesi Barat harus bergerak.
“Saya berharap berdasarkan Hasil Kepatuhan tahun lalu, kita dapat melakukan perbaikan dalam pelayanan publik di Sulawesi Barat,” kata Akmal
Ia juga berharap melalui pertemuan ini, Pemprov Sulbar bersama dengan Ombudsman dapat melakukan kerja sama lagi.
“Setelah ini saya harap dapat menjalin kerja sama lagi dalam mewujudkan pelayanan publik prima di Sulawesi Barat. Kita harus terus berkoordinasi, karena Ombudsman bisa mendorong perbaikan pelayanan publik terutama di desa dan OPD,” imbuhnya.
Di akhir pertemuan, Lukman Umar membenarkan bahwa terdapat kendala dalam melakukan koordinasi karena berakhirnya MoU dengan Pemprov Sulbar pada 2019 lalu. Ia menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.(*)
Iklan Google AdSense