Soal Dana Pilkada Mamasa, Kemendagri Tidak Perkenankan Addendum Akibatkan Perubahan Nilai NPHD

JAKARTA, —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi perkenankan proses addendum yang mengakibatkan perubahan Nilai NPHD Pilkada Mamasa. Poin ini merupakan satu dari tiga poin hasil rapat konsultasi yang dilaksanakan di Kemendagri RI pada tanggal 9 Juli 2024 lalu.

Rapat konsultasi yang berlangsung di Kemendagri tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Orsan Solaeman, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Herry Kerniawan, Kepala Inspektorat, Yohanis, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat yakni Kadiv Tehnis Penyelenggara, Supriadi Narno, Kadiv Rendatin, Asriani bersama Kabag dan Staf serta Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin bersama Kasubag KUL, sedangkan pihak Kemendagri hadir, Mulyani mewakili Ditjen Keuda.

Ketua KPU Kabupaten Mamasa saat dikonfirmasi terkait hasil konsultasi menyebut ada tiga poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut yakni:

1. Proses Addendum yang mengakibatkan perubahan nilai NPHD tidak lagi diperkenankan atau tidak sesuai

2. Kemendagri meminta kepada Pemda Mamasa untuk menyampaikan laporan secara tertulis dalam bentuk kronologi atas ketidakmampuan Pemda sebagaimana yang telah disampaikan selama ini secara lisan didukung dokumen administrasi, dan selanjutnya Kemendagri akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kondisi tersebut kepada Mendagri.

3. Meminta kepada KPU Kabupaten Mamasa memperhatikan efisiensi anggaran di RKB Pilkada.

Diketahui bahwa Pemda Mamasa belum bisa memenuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tertanggal 24/1/2023 tentang Pendanaan Pilkada dimana sampai saat ini, Pemda Mamasa baru bisa mencairkan dana ke KPU sebesar Rp 9 Miliar dengan dua kali pembayaran yakni Rp 3 M dan Rp 6 M dari total nilai NPHD sebesar Rp 35 M

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa total nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada) tahun 2024 di Kabupaten Mamasa mencapai Rp 52,5 Miliar.

Nilai tersebut terdiri dari NPHD KPU sebesar Rp 35 M, NPHD Bawaslu sebesar Rp 11 M, NPHD Polres sebesar Rp 5 M dan NPHD Kodim sebesar Rp 1,5 M.

Ketua KPU Kabupaten Mamasa awalnya menyodorkan proposal biaya penyelenggaraan Pilkada Mamasa kepada Pemda Mamasa sebesar Rp 43 M dan setelah mengalami beberapa kali rasionalisasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mamasa, sepakat pada angka Rp 35 M ditandai penandatanganan NPHD oleh Ketua KPU, Sumarlin dan PJ Bupati Mamasa, Yakub F Solon pada Selasa (28/11/2023).

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa awalnya menyodorkan proposal biaya pengawasan Pilkada Mamasa 2024 ke Pemda Mamasa sebesar Rp 17 M dan setelah dibahas dan dihitung secara cermat akhir Bawaslu dan TAPD sepakat pada angka Rp 11 M.

Sementara sesuai nilai NPHD yang ditandatangani oleh Kapolres Mamasa, AKBP Muh. Amiruddin dan Dandim Letkol Arh. Dodo Sahata Manullang pada tanggal 5 Januari 2024, Polres dan Kodim masing-masing diberi dana pengamanan Pilkada masing-masing sebesar Rp 5 M dan Rp 1,5 M

Hibah Pemda tersebut telah melewati proses pembahasan dan pencermatan oleh TAPD yang terdiri dari Sekda Mamasa sebagai Ketua, Penjabat Perencanaan Daerah dan Penjabat Keuangan Daerah serta pejabat lainnya sesuai keperluan. Hibah tersebut diperuntukkan untuk mensukseskan agenda Nasional Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walkot/Wakil Walkot Tahun 2024.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *