MAMUJU — SA (30) tidak berkutik saat di ringkus tim gabungan Polresta Mamuju, Sabtu 8 Oktober 2022.
Iklan Bersponsor Google
Pria yang keseharian berprofesi sebagai sopir ini diamankan usai di laporkan korbanya atas dugaan pemerkosaan di salah satu wisma di Kota Mamuju berdasarkan laporan polisi: LP/B/282/X/2022/SPKT/POLRESTA MAMUJU/SULBAR.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, mengatakan, Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sat Reskrim terhadap lelaki SA mengakui benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban FK disalah satu wisma.
“Kronologis kejadian Awalnya korban di ajak oleh SA untuk menemani ke bengkel motor, setelah itu SA mengajak korban ke rumah temannya tetapi yang di datangi adalah wisma dan korban tidak mengetahui bahwa tempat tersebut adalah wisma, SA mengajak korban masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut,”kata Kapolresta.
“Setelah korban berada di dalam kamar ia di paksa oleh SA untuk melakukan persetubuhan sehingga korban menolak dan meronta berteriak namun SA lebih kuat dan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan,”jelas Kapolresta
Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk memuaskan nafsu dengan Modus operandi Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma
“Atas perbuatan terduga tersangka SA dijerat dengan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara,”Ungkap Kapolresta.(*)
Iklan Google AdSense