Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001, Polsekta Mamuju Pasang Spanduk Himbauan dan Call Center Pengaduan

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Proaktif Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, Jajaran Polsekta Mamuju Medang sejumlah spanduk di tiga titik SPBU yang ada di Mamuju. Kamis (12/3/2019)

Hal tersebut sebagai bagian dari menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif Menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020 di Wilayah hukum Polsek Kota Mamuju sebagaimana peran Kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat Provinsi Sulawesi Barat dengan profesional

Kapolsek Kota Mamuju AKP Suhartono, S.H., S.I.K. didampingi Panit Binmas Polsek Kota Mamuju Aiptu Muh. Arsyad dan Panit Reskrim Polsek Kota Mamuju Aiptu Herman Basir Kamis,

Polsek Kota Mamuju dalam kesempatan ini melaksanakan sosialisasi kepada para petugas SPBU dan memasang spanduk Himbauan Kamtibmas di 3 lokasi SPBU yaitu ; SPBU Kalimamuju, SPBU Simbuang dan SPBU Simboro.

“Himbauan kamtibmas ini disampaikan dengan materi tentang UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sesuai pasal 53 dan pasal 55 yaitu Setiap Orang dilarang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin terkait bahan bakar minyak dan gas,” ungkap Kapolsek Mamuju, AKP Suhartono

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000, 00 (empat puluh milyar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).”

Kapolsek Kota Mamuju membagikan no hp pribadinya 081315092008 yang on call dapat dihubungi 24 jam kepada para petugas SPBU dan menekankan bahwa sambang kamtibmas dan sosialisasi ke 3 lokasi SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju ini sebagai Upaya Preventif dan Proaktif Kepolisian dalam membangun sinergitas kemitraan Polsek Kota Mamuju dan para petugas SPBU.

“Program ini bertujuan disamping untuk terbangunnya partnership building dengan para petugas SPBU juga bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar patuh dan tertib hukum sehingga trust building yang diharapkan dapat terwujud yang berimplikasi pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020,” pungkas Perwira Muda Polri itu.

“Polsek Kota Mamuju siap mensukseskan Program Polri mengamankan Pemilukada Damai rangkaian Pilkada Bupati Mamuju 2020,” lanjutnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *