Sudah Dilirik Para Investor, Kemenkumham Sulbar Upayakan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Untuk Perlindungan Intelektual

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pertemuan lanjutan pemenuhan dokumen pendaftaran deskripsi Indikasi Geografis Kain Tenun Ikat Sekomandi di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (30/3).

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari MPIG Kain Tenun Ikat Sekomandi, Abdi Latief dan Perwakilan dari Dinas Periwisata dan Kebudayaan Mamuju, Marwan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati pada kesempatan itu mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran IG yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Sesuai arahan dari DJKI perlu dilakukan perbaikan data dukung oleh Pemkab Mamuju dan MPIG agar proses pendaftaran IG Kain Tenun Ikat Sekomandi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya sehingga pada akhirnya memperoleh sertifikat IG” ujar salah satu Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Pada pertemuan tersebut pihak Pemkab Mamuju dan MPIG telah memutuskan penetapan penggunaan nama IG dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi.

“Berkas perbaikan dokumen kelangkapan deskripsi Kain Tenun Ikat Sekomandi akan diserahkan kepada Kanwil pada pekan depan agar dapat segera kami teruskan ke DJKI” lanjut Rahendro Jati.

Selanjutnya, Tim KI Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar akan melakukan koordinasi ke DJKI terkait kelengkapan data dukung dan mendorong agar proses pemeriksaan substansi ke Sekomandi dapat segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat menemui Bupati Mamuju mengemukakan akan pentingnya IG Kain Tenun Ikat Sekomandi mengingat kekhasan dan keindahan motif serta keunikan proses pembuatan yang tidak dimiliki kain tenun lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut, saya mendapat informasi bahwa sudah ada investor yang tertarik dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi. Sehingga yang terpenting adalah melakukan perlindungan hukum intelektualnya melalui pencatatan IGnya” ujar Parlindungan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB