Sudah Dilirik Para Investor, Kemenkumham Sulbar Upayakan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Untuk Perlindungan Intelektual

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pertemuan lanjutan pemenuhan dokumen pendaftaran deskripsi Indikasi Geografis Kain Tenun Ikat Sekomandi di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (30/3).

Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari MPIG Kain Tenun Ikat Sekomandi, Abdi Latief dan Perwakilan dari Dinas Periwisata dan Kebudayaan Mamuju, Marwan.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati pada kesempatan itu mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran IG yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Sesuai arahan dari DJKI perlu dilakukan perbaikan data dukung oleh Pemkab Mamuju dan MPIG agar proses pendaftaran IG Kain Tenun Ikat Sekomandi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya sehingga pada akhirnya memperoleh sertifikat IG” ujar salah satu Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Pada pertemuan tersebut pihak Pemkab Mamuju dan MPIG telah memutuskan penetapan penggunaan nama IG dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi.

“Berkas perbaikan dokumen kelangkapan deskripsi Kain Tenun Ikat Sekomandi akan diserahkan kepada Kanwil pada pekan depan agar dapat segera kami teruskan ke DJKI” lanjut Rahendro Jati.

Selanjutnya, Tim KI Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar akan melakukan koordinasi ke DJKI terkait kelengkapan data dukung dan mendorong agar proses pemeriksaan substansi ke Sekomandi dapat segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan saat menemui Bupati Mamuju mengemukakan akan pentingnya IG Kain Tenun Ikat Sekomandi mengingat kekhasan dan keindahan motif serta keunikan proses pembuatan yang tidak dimiliki kain tenun lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut, saya mendapat informasi bahwa sudah ada investor yang tertarik dengan Kain Tenun Ikat Sekomandi. Sehingga yang terpenting adalah melakukan perlindungan hukum intelektualnya melalui pencatatan IGnya” ujar Parlindungan beberapa waktu lalu.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *