JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pengaduan masyarakat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, turut mendampingi Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, yang secara langsung menandatangani PKS bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari implementasi program strategis “Panca Daya” yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat KPK dan Pemprov Sulbar, di antaranya Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum, Kabag Perancangan Perundang-undangan KPK Imam A.W. Nuryamto, Plt Direktur PLPM KPK Arif Abdul Halim, serta jajaran biro hukum dan badan penghubung Sulbar.
Dalam sambutannya, Eko Marjono menegaskan bahwa kerja sama ini harus diikuti dengan implementasi nyata, khususnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti di atas kertas. WBS harus benar-benar dijalankan secara optimal agar mampu mendeteksi dan mencegah praktik korupsi sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, Junda Maulana menyampaikan bahwa PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan pada periode 2020–2025. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sulbar berhasil meraih nilai sempurna dalam implementasi kerja sama sebelumnya.
“Capaian nilai 100 menjadi bukti keseriusan kami. Oleh karena itu, kerja sama ini perlu dilanjutkan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Inspektur Daerah Sulbar, M. Natsir, menambahkan bahwa PKS ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang lebih transparan dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terintegrasi. WBS bukan sekadar sistem, tetapi komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana aksi pembangunan WBS terintegrasi antara Tim Inspektorat Sulbar dan Direktorat PLPM KPK. Rencana aksi tersebut dinilai penting sebagai pedoman implementasi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Sulawesi Barat semakin optimal, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berdaya saing menuju Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.










