Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali mencetak prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu, 11 Juni 2025.
Iklan Bersponsor Google
Namun, di balik prestasi tersebut, BPK RI turut menyampaikan tiga catatan penting yang menjadi temuan dalam proses audit. Pemprov Sulbar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang direkomendasikan BPK.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, menyambut baik capaian WTP, namun menegaskan bahwa euforia harus ditekan. Menurutnya, WTP yang ideal adalah tanpa catatan. Ia menyampaikan tekad kuat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
“Yang kita kehendaki adalah WTP tanpa catatan. Kita harus bisa keluar dari persoalan-persoalan temuan ini secara minimal. Bukan hanya profesionalitas, tapi juga kualitas moral yang harus kita jaga,” tegas Salim.
Ia juga mengungkap bahwa berbagai langkah keras telah diambil, termasuk menerbitkan surat edaran yang melarang pihak ketiga yang masih memiliki tanggungan temuan untuk mengikuti tender pada tahun berjalan. Bahkan, penindakan juga menyasar internal OPD hingga lingkungan DPRD.
“Kalau ada yang sangkutannya belum diselesaikan, saya minta kembalikan. Di OPD, DPRD, atau pihak ketiga, semua harus taat. Ini bagian dari pembenahan kita bersama,” ujarnya.
Dengan komitmen pembenahan serius ini, Pemprov Sulbar berharap pada tahun 2025 tidak hanya mempertahankan opini WTP, tapi juga mampu menghapus seluruh catatan demi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Iklan Google AdSense