AMBON — Penyidik Pada subdit III tipidkor ditreskrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang pada PT. BNI (persero) tbk Cabang Ambon, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Jumat 24 Juli 2020.
Iklan Bersponsor Google
Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, dalam keterangan rilisnya menjelaskan, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang pada PT. BNI (persero) tbk cabang ambon, Hari ini Tersangka atas nama Tersangka Tata Ibrahim Dan Barang Bukti resmi di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
“Saat penyerahan Tsk dan BB diterima oleh jaksa Achmat Attamimi selaku Kasi Penuntutan Kejati Maluku, bertempat di kejati maluku,” Kata Kombes Pol Eko Santoso.
Adapun, Kata Kombes Pol Eko Santoso, selain melimpahkan tersangka, Penyidik Pada subdit III tipidkor ditreskrimsus Polda Maluku juga melampirkan barang bukti hasil Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang pada PT. BNI (persero) tbk cabang ambon diantaranya, Barang Bukti Uang Tunai Rp. 2.442.400.000 ( Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah Empat Ratu Ribu Rupiah)
Sementara Barang bukti Dokumen yang turut diserahkan diantaranya,
1. (satu) lembar print out rekening koran BNI Taplus Bisnis periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 Nomor Rekening 2007031595 atas nama Ibu HENY SETYORINI.
2. 17 (tujuh belas) lembar print out rekening koran BNI Tabunganku periode 01 Oktober Tahun 2018 sampai dengan 23 Desember Tahun 2019 Nomor Rekening atas nama Ibu HENY SETYORINI;
3. 1 (satu) bundel lembar print out rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 Nomor Rekening 2201197335 atas nama IBU RISTIANY;
4. 1 (satu) bundel lembar print out rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 Nomor Rekening 1010109996 atas nama IBU RISTIANY;
5. 15 (lima belas) lembar print out rekening koran BNI Taplus periode 16 Januari 2018 sampai dengan 20 Desember 2019 Nomor Rekening 8219091119 atas nama IRMAWATY AZIS;
6. 1 (bundel) lembar print out rekening koran Taplus Bisnis Perorangan periode 01 Januari 2018 sampai dengan 22 Desember 2019 Nomor Rekening 8114189115 atas nama IRMAWATY AZIS;
7. 1 lembar fotocopy KTP, fotocopy Kartu Golden Debit/ATM 5371762480347520dan fotocopy Kartu Emerald World Debit/ATM 5926682480012377.
8. 1 (satu) bundel lembar print out rekening koran BNI Taplus periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 rekening BNI 2671000003atas nama FANI MUMIN;
9. 1 (satu) lembar fotocopy surat pemimpin Kantor Cabang Makassar Nomor : MKS /01/1699/R tentang pegawai tetap, tanggal 05 Juni 2003;
10. 1 (satu) lembar fotocopy surat Keputusan Kantor Wilayah Makassar PT. BNI (Persero) Tbk Nomor : KP / 0148 / WKM / 11 / R tentang Mutasi / Perubahan Posisi, tanggal 29 April 2019.
11. 26 (dua puluh enam) lembar print out rekening koran BNI Taplus periode 01 Januari 2018 sampai dengan 20 Desember 2018 Nomor Rekening 0082645513 atas nama HASMAWATI;
12. 08 (delapan) lembar print out rekening koran BNI EMERALD SAVING Nomor Rekening 4747030301 atas nama HASMAWATI;
13. 1 (satu) Lembar Fotocopy KTP dan Fotocopy 1 (satu) buah Kartu Debit/ATM 5371760070307128 dan Fotocopy 1 (satu) buah Kartu Debit/ATM 5326680070013672
14. 19 (sembilan belas) lembar print out rekening koran BNI Taplus Bisnis Perorangan Periode Tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 Nomor rekening 0758959588 atas nama DR. YULIUS PATANDIANAN.
15. 26 (dua puluh enam) lembar print out rekening koran BNI Emerald Saving Periode Tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019 Nomor rekening 0567263545 atas nama DR. YULIUS PATANDIANAN
16. Bukti setoran tunai pengembalian uang Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ke rekening 899632389 atas nama Direktorat Reserse Kriminal tanggal 19 Februari 2019
“Pernyerahan Tahap II berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, setelah dilakukan penyerahan Tahap II tersangka dibawa kembali kerutan Polda maluku untuk selanjutnya ditahan dengan status tahanan Jaksa,”Tutup Kombes Pol Eko Santoso.
Iklan Google AdSense