Iklan Google AdSense

Tak Berizin, Pengelola TV Kabel di Polman Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta keterangan tertulis. Kahar, pemilik TV Kabel tak memiliki Nama dan  kelengkapan administrasi lazimnya sebagai sebuah badan usaha.

Iklan Bersponsor Google

TV Kabel tak beridentitas tersebut ditemukan  Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 25/02/2021.

Menyikapi temuan tersebut, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Abd. Rahman yang memimpin tim langsung menyegel perangkat yang digunakan pelaku usaha LPB itu,”Kami langsung melakukan penyegelan, karena pihak pengelola tidak memiliki IPP dari Kominfo RI maupun surat perjanjian kerjasama bergabung dengan salah-satu lembaga penyiaran resmi yang telah mengantongi IPP” kata Rahman.

Baca Juga :  Lagi AYP Realisasikan Program PJU Tenaga Surya Di Wajo

Usai dimintai keterangan di Polsek Wonomulyo, Kahar, mengakui bahwa sudah setahun lebih memancarluaskan siarannya dari Televisi Nasional termasuk siaran MNC Group yang tak boleh lagi disiarkan melalui perangkat analog seperti perangkatnya saat ini.
“Saya kurang lebih 1 tahun. LPB tanpa nama ini memancar luaskan siaran yang direlay oleh kami, termasuk siaran dari MNC Group,” jelas Kahar.

Menyikapi ada LPB tak berizin, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menyesalkan adanya pengelola TV Kabel yang masih melakukan aktifitas penyiaran tanpa mengantongi izin bersiaran. “Kami sangat prihatin atas sikap pemilik LPB ini apalagi yang bersangkutan adalah tekhnisi salah-satu lembaga penyiaran berlangganan yang telah mengantongi IPP yang tentunya sudah sangat paham dengan aturan penyiaran yang berlaku” jelasnya.

Baca Juga :  Untuk Masyarakat, Sinergitas TNI/POLRI Dalam Membangun Desa

Lanjut dijelaskan, KPID Sulbar kata Ahmad Syafri selalu melakukan pendekatan kepada seluruh lembaga penyiaran didaerah agar tertib administrasi, pelaku usaha TV Kabel semakin memahami pentingnya sebuah izin jika ingin bersiaran atau setidaknya ada niat bergabung dengan lembaga penyiaran berizin karena aturan memberi ruang untuk itu.

“Ada aspek hukum penyiaran yang harus dipatuhi oleh pemilik TV Kabel yaitu bahwa setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang secara tegas diatur bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaran Penyiaran,” tegas Ahmad Syafri.

(Humas KPID)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru