Tanah Diklaim Hamid CS Masuk Aset Pemda, Wabup Amran: Silahkan Gugat ke PTUN

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Dugaan penyerobotan dan perampasan atas sebidang tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo memasuki babak baru.

Setelah aksi damai yang dilakukan oleh Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi yang mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021) lalu, Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan langkah cepat.

Untuk memastikan apakah tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk menjadi bagian dari asset Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan sertifikat nomor 0004 tahun 2011 atau bukan, maka Pemkab Wajo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan peninjauan ulang di lokasi, Selasa, (23/2/2021).

Dari hasil peninjauan ulang di lokasi, ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo, Mirna.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, “ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum.

Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021) mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.

Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, “Jelasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru