Iklan Google AdSense

Tanpa Ijin Tinggal, Empat Warga Malaysia Dideportasi

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melakukan deportasi terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur dan tidak memiliki dokumen yang resmi, Jumat (30/08/19).

Iklan Bersponsor Google

Keempat WNA itu, yakni Julizah Binti Tiring bersama ketiga anaknya. Julizah merupakan istri dari Bahtiar warga Desa Salubarana Kecamatan Sampaga Kebupatan Mamuju. Bahtiar menikahi Julizah ketika ia menjadi TKI Nonprosedural di Tawau Malaysia.

Berdasarkan keterangan Bahtiar ia dan keluarganya pulang ke Indonesia (Mamuju) pada bulan Januari 2019 tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang resmi, tetapi melalui jalur tikus yaitu di Tawau dan Nunukan tanpa memiliki dokumen yang resmi (paspor) serta tidak memiliki ijin tinggal bagi istrinya.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Muliyadi mengatakan yang bersangkutan berhasil diidentifikasasi sebagai WNA yang tidak memiliki ijin tinggal setelah ingin membuat surat kependudukan di Disdukcapil setempat.

“Mereka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari Kasi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Mamuju yang juga merupakan anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) saat Bahtiar dan istrinya ingin membuat kartu kependudukan Indonesia,” kata Muliyadi.

Baca Juga :  Kabid Humas : Pendaftaran Penerimaan Polri di Sulbar Ditunda Sementara

Lanjut Muliyadi, setelah ditindaklanjuti dan didapati bahwa istri dari Bahtiar merupakan WNA yang tidak memiliki ijin tinggal, maka dengan memperhatikan faktor kemanusian maka pihaknya memberikan tindakan administrasi keimigrasian, berupa pendeportasian untuk dapat mengurus kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Setelah mereka dipulangkan kita kenakan penangkalan sebagai efek jera tidak bisa kembali ke Indonesia selama 6 bulan,” kata Muliyadi.

“Namun demikian, Ibu dan anak ini bersuamikan orang asli Indonesia yang dulunya merupakan TKI di Malaysia (Tawau), sehingga dalam rangka penyatuan mereka dipersilahkan kembali masuk ke Indonesia setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimingrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Wishnu D Fajar mengatakan untuk proses pemulangan Julizah, pihak imigrasi telah bekerja sama dengan Kedutaan Malaysia.

“Kemarin kita kerjasama dengan kedutaan Malaysia, karena untuk kembali kesana tetap butuh dokumen dalam hal ini paspor. Jadi kedutaan Malaysia memfasilitasi itu, Inshaa Allah hubungan kita baik dengan seluruh kedutaan yang ada di Indonesia,” kata Wishnu.

Baca Juga :  Apel Pergantian Regu Jaga, Pastikan Petugas Rutan Pasangkayu Siap Jalankan Tugas Dan Fungsi

Wishnu juga menuturkan dengan dilakukannya pendeportasian ini, itu menunjukkan bahwa bentuk sinergitas dari Timpora yang ada di Kabupaten Mamuju berjalan dengan baik.

“Ini sebenarnya bentuk sinergitas Timpora yang sudah berjalan cukup baik di Mamuju, berita tentang adanya orang asing yang melakukan pelanggaran kini kita terima dari Timpora, sehingga kita bisa menindaklanjuti,” kata Wishnu.

Oleh karenanya, Wishnu memberikan apresiasi dan rasa terimakasihnya kepada Timpora yang telah membantu pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

“Saya berterima kasih atas peran anggota Timpora khususnya Disdukcapil yang mengimformasikan kepada kami, karena tanpa sinergitas, tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik dalam rangka menjaga kedaulatan negara kita, itu akan mustahil,” ujar Wishnu.

“Sehingga apresiasi saya kepada teman-teman di Timpora yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tutupnya.

Laporan: Jab

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Festival Literasi Sulbar 2025 Meledak Antusias! Ribuan Siswa Serbu Lomba Menggambar ‘Perpustakaan Impianku’
Wagub Sulbar Turun Tangan! RSUD Diperintahkan Jemput Warga Sakit yang 4 Tahun Terbaring
Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan
Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025
Reses DPRD Sulbar 2025: Serap Aspirasi Masyarakat, Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Sekretariat DPRD Sulbar Sabet OPD Muzakki Terbaik 2025, Bukti Komitmen Kelola Zakat Transparan
Sulbar Usulkan Program Prioritas 2026: Sekda Junda Pimpin Rakor Strategis Bareng Balai Kementerian PU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:32 WIB

Festival Literasi Sulbar 2025 Meledak Antusias! Ribuan Siswa Serbu Lomba Menggambar ‘Perpustakaan Impianku’

Rabu, 19 November 2025 - 17:29 WIB

Wagub Sulbar Turun Tangan! RSUD Diperintahkan Jemput Warga Sakit yang 4 Tahun Terbaring

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya

Selasa, 18 November 2025 - 22:48 WIB

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan

Selasa, 18 November 2025 - 22:40 WIB

Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025

Berita Terbaru