Iklan Google AdSense

Terapkan E-Tilang Satlantas Polresta Ambon Tindak 2950 Pelanggaran

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON — Dengan melihat tingginya  jumlah Pelanggaran Lalu-lintas di Kota Ambon, mulai bulan Januari s/d bulan Agustus tanggal 26 Agustus 2020 sebanyak 2950 Pelanggaran.

Iklan Bersponsor Google

Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polresta Ambon AKP Ganesa Sinambela.sik, Kamis 27 Agustus 2020.

Perwira tiga Balok di pundak ini menjelaskan, untuk Pelanggaran sendiri Dengan rincian Roda 2 sebanyak 2465 Gar, Roda 4 sebanyak 375 Gar dan Roda 6 sebanyak 110 Gar Yang di dominasi Pria sebanyak  2715 Orang, Wanita sebanyak 235 Orang dan Pelajar 895 orang.

“Untuk itu ditlantas polda maluku dan jajaran satlantas mendukung program e tilang ini bisa di laksanakan dan tentunya memberikan banyak manfaat bagi masyarat dimaluku,”ujarnya.

Lanjut dikatakan, Pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat diprov.maluku khususnya di kota Ambon  dimudahkan dalam membayar denda tilang melalui E-Tilang (elektronik tilang).

Baca Juga :  Kemenkumham Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

“Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah sehingga tak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan,” ujarnya

Mekanisme itu sangat bermanfaat bagi pelanggar yang memiliki mobilitas tinggi. Sistem ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat.

Prosedur E-Tilang dapat dijelaskan bahwa ketika penindak menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi tilang, nomor resi tilang, dan besaran denda diblangko tilang.

Selanjutnya, petugas akan mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Baca Juga :  KPU Mamuju Tetapkan Calon PPK Yang Lulus Administrasi, Berikut Ini Daftarnya

“Apabila pelanggar tidak memiliki nomor ponsel,  pelanggar akan diberikan slip tilang berwarna biru. Lembar ini kemudian dibayarkan melalui rekening di BRI,” ujarnya

“Adapun bukti pembayaran kemudian bisa diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita,” sambungnya.

Ditambahkan, Penerapan E-Tilang dapat mencegah praktik pungli dalam pembayaran tilang sekaligus mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.

“Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet,” tutupnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:48 WIB

‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru