Iklan Google AdSense

Terduga Penyalahguna Narkotika Kembali di Bungkam Satuan Narkoba Polres Majene

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene terus saja membuktikan ketajamannya dalam mengungkap setiap kasus yang terkait dengan bidangnnya yaitu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Iklan Bersponsor Google

Kali ini dua orang terduga penyalahguna narkotika SK dan MF harus pasrah dengan nasibnya berurusan dengan hukum setelah aksinya menguasai narkotika dibungkam oleh Satuan Narkoba Polres Majene.

Tepatnya pada hari Minggu (7/3/21) lalu di lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene berawal dari penyergapan SK (29) atas informasi masyarakat bahwa dirinya seringkali melakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Menyadari dirinya menjadi target dari Petugas Kepolisian, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya hanya saja upaya tersebut tidak mampan terhadap petugas yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Kakanwil Tidak Ingin Madrasah Dipandang Sebelah Mata

Persembuyiannya yang disadari oleh petugas, SK pun terpaksa keluar dan menyerahkan diri, dirumahnya SK ditemukan barang bukti barupa 2 (dua) saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat shabu dengan berat masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram.

Barangbukti lainnya yang disita dari SK berupa Handphone Samsung, satu buah alat hisap shabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe.

Baca Juga :  Kapolres Maluku Barat Daya Ajak Timses Bapaslon Taati Protokol Kesehatan

MF pun harus pasrah digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai (Rp. 800.000) dan sebuah Handphone.

Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji saat memimpin press release di dampingi Kasat Narkoba yang dihadiri oleh para awak media, Kamis di Ruang Kerja Kasat Narkoba.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Berita Terbaru