Iklan Google AdSense

Terima Hak yang Tertunda 2 Tahun, 37 Orang Guru Apresiasi Ombudsman

- Jurnalis

Senin, 25 November 2019 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Setelah melalui mediasi Ombudsman RI Sulawesi Barat, kekurangan gaji pokok 37 orang Guru ASN di Mamuju Tengah akhirnya dibayarkan. polemik ini sampai ke meja Ombudsman RI Sulawesi Barat lantaran tidak menemui jalan keluar dari beberapa kali mediasi internal yang dilakukan.

Iklan Bersponsor Google

Sebanyak 37 orang guru ASN mengeluhkan pembayaran gaji pokok mereka lantaran terjadi selisih jumlah pada September hingga Desember 2016.

“Status CPNS mereka itu TMT 1 April 2015 dengan jumlah gaji pokok Rp. 1.854.080 saat status mereka beralih menjadi PNS pada 01 September 2016 gaji pokok mereka harusnya naik menajdi 2.456.700 akan tetapi sejak terangkat menjadi PNS mereka masih menerima gaji setara gaji CPNS hingga janurai 2017 sehingga terjadi selisih atau kekurangan selama dua bulan,” jelas Irfan Gunadi, Kepala Keasisten pencegahan Ombudsman RI Sulbar (25/11/19).

Baca Juga :  Tim Monitoring Ombudsman, Sambangi RSUD Polewali

Persoalan ini bertambah rumit pada saat Januari 2017 terjadi pengalihan kewenangan pengelolaan SMA ke Provinsi, 37 orang Guru yang mengalami kekurangan gaji pokok ini mempertanyakan hal itu, akan tetapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa hal itu masih menjadi kewenangan pemerintah Kab. Mamuju Tengah karena pengalihan terjadi Januari 2017 sementara kekurangan itu terjadi tahun 2016.

Baca Juga :  Ombudsman Tegaskan Perbaikan Layanan Publik di Sulbar Butuh Kerja Kolaboratif

Meski sempat berpolemik namun bisa diselesaikan dengan baik bahkan Tim Ombudsman mengapresiasi sejumlah pihak terkait termasuk Bagian Keuangan Pemkab Mamuju Tengah yang senantiasa kooperatif dan mempunyai kesungguhan untuk menyelesaikan masalah ini.

37 orang Guru ASN telah menerima hak mereka yang sempat terpendam selama dua tahun lebih, salah seorang perwakilan pelapor menyampaikan surat ucapan terima kasih dan berharap Ombudsman senantiasa eksis dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik khsusnya di Sulawesi Barat.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru