Terkait Kebijakan Komite SMAN 1 Mamasa, ini Tanggapan Ombudsman

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Konsep dasar penggalangan partisipasi dari orang tua siswa untuk mendukung operasional sekolah, tidak ditentukan jumlahnya, tidak ditetapkan jadwal penarikan partisipasi tersebut, jelas pemanfataannya dan penetapannya melalui musyawarah bersama.

Hal itu ditegaskan kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, menanggapi keluhan orang tua siswa atas kebijakan komite SMA Negeri 1 Mamasa yang melakukan penarikan biaya senilai 400.000 per siswa, (09/01/20).

Lukman juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima aduan, olehnya ia meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan itu silahkan menyampaikan aduan resmi ke Ombudsman RI Sulbar.

“Masalah ini sudah sampai ke kami dan hasil analisa tim pemeriksa dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman, masalah ini tidak termasuk kejadian darurat sehingga kami harus menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” jelas Lukman

Meski demikian Lukman juga menghimbau semua komite sekolah dan jajaran kepala sekolah di sulawesi barat, agar pemanfaatan fungsi komite dalam membantu operasional pendidikan tetap mematuhi aturan yang ada.

“Yang kita harapkan aturan itu menjadi rel atau jalur yang digunakan dalam penarikan partisipasi siswa, jangan dijadikan tempat menyisipkan kepentingan tertentu karena itu akan menyebabkan masalah,” kata Lukman

Sebelumnya Tim Ombudsman juga sudah pernah melakukan sosialisasi di 6 Kabupaten yang melibatkan SMA, SMK dan MA tentang penguatan fungsi komite sekolah dalam pengembangan pendidikan disetiap sekolah, sehingga semua sekolah harusnya sudah paham tantang tata cara dan model pelibatan komite dalam menggalang partisipasi orang tua siswa yang sesuai aturan. “Jika masih ada riak-riak yakim saja ada tahapan yang dilewatkan,” tutup Lukman

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *