Sengkang — Status penahanan tersangka kepala desa lempong kecamatan bola kabupaten wajo, abd karim yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik reskrim polres wajo pada hari jumat 16 oktober 2020 atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa kkp beberapa waktu ya g lalu.
Iklan Bersponsor Google
Hingga sekitar pukul 21.00 malam ini masih belum jelas apakah dilakukan penahanan atau ditangguhkan oleh pihak penyidik reskrim polres wajo.
Kapolres wajo akbp muh islam melalui kasat reskrim polres wajo akp muh warfa yang dihubungi awak media mengatakan kalau tersangka saat ini masih dilertimbangkan nasibnya apakah tersangka ditahan atau ditangguhkan.
Hingga saat ini sekitar pukul 21.00 malam ini itu masih dipertimbangkan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak alias ditangguhkan. “saat ini masih dipertimbangkan penyidik dan belum menghasilkan keputusan yang pasti hingga saat ini kita liat saja perkembangan dan hasil pertimbangan penyidik”.cetusnya ringkas melalui pesan wattsapnya yang dikirimkan ke media ini.
Seperti diketahui tersangka kades lempong, abdul karim sebelumnya bermasalah hukum terkait laporan atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi inisial AP pada bulan juli 2020 lalu yang mencium pipi korban sebanyak 3 kali dan berjalan sekitar kurang lebih tiga bulan lamanya termasuk pihak polres sebelumnya meminta keterangan ahli hukum dan ahli bahasa dimana kades lemlong abd karim melakukan tindakan asusila saat korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir saat korban sedang kkp dikantor desa lempong
Laporan: Andi Erwin
Iklan Google AdSense