MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tidak biasa menyusul keterbatasan fiskal daerah. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur menggelar rapat mendadak bersama Sekretaris Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan BKPSDM untuk mengkaji kemampuan keuangan daerah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan pada 2026 karena tidak tersedia dalam alokasi APBD.
“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Bahkan upaya peningkatan pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan juga dipastikan tidak dapat terealisasi.
Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan dipastikan tidak bisa dicapai.
“Kami sudah menerima laporan Bapenda bahwa rencana penambahan PAD sebesar Rp36 miliar tidak dapat direalisasikan,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan signifikan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.
Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar. Sementara penerimaan dari pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga mengalami penurunan menjadi Rp113 miliar.
Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua sektor pajak tersebut berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.
“Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” kata Suhardi.
Sebagai langkah sementara menghadapi tekanan fiskal tersebut, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan kebijakan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap menerima gaji bulanan seperti biasa.
“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemprov Sulbar memastikan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April 2026, dan kembali ditinjau pada 16 Mei 2026.
“Jika kondisi fiskal masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang,” kata Suhardi.
Meski tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah daerah memastikan para PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa kebijakan WFH berlangsung.










