Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang melarikan diri di Desa Onang Tubo Sendana Majene. Kamis dini hari, 5 Nopember 2024
Diketahui, terduga pelaku atas nama Muh. Faqih (32), Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Ahuni Utara, Bebanga, Kalukku Mamuju
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan dua laporan polisi atas nama pelapor Muh. Nasir dan I Wayan Suastika dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Kejadian bermula pada tanggal 18 Nopember 2024 ketika kedua pelapor dan pelaku selaku penanggung jawab Kelompok Tani mencairkan dana kelompok TANI RAWA MANGUN Desa Tommo di Bank MANDIRI
Setelah proses pencairan selesai kemudian kedua pelapor langsung kembali ke Tommo dan uang kelompok Tani yang sudah di cairkan di bawah oleh pelaku namun mengelabui pelapor dan melarikan diri
Selanjutnya, kedua korban mencoba lakukan pencarian dan terus menghubungi pelaku via telepon namun nomor telephone pelaku sudah tidak aktif sehingga kedua korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju
Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan Tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku sehingga langsung dilakukan penindakan penangkapan. Jelas Kasat Reskrim
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku mengggelapkan uang senilai Rp. 157.000.000 beserta buku tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 1700015261567. Terang Kompol Jamaluddin
Kini terduga pelaku Muh. Faqih masih dilakukan pemeriksaan diruang Satreskrim Polresta mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkapnya