Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kakek Pelaku Penculikan Atau Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Sulbar – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Jamaluddin Alias IYE, Umur : 65 tahun Pekerjaan : Petani, Alamat : Dusun Mampie Desa Galeso Wonomulyo Polman

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

Baca Juga :  Atasi Permasalahan Anak Bekewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Sulbar Jalin Kerjasama dengan Bupati Polman

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Lanjutnya

Korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang Rp. 50.000. Tambahnya

Kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa Pr. AU (umur 14 tahun) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kab. Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.

Baca Juga :  Dokter Kesehatan Berikan Layanan Kesehatan Kepada Para Tahanan Di Rutan Polresta Mamuju

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban. Papar Kapolresta

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

 

Berita Terkait

Kapolresta Mamuju Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten di Kantor Bupati Mamuju
Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR
Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih pada Jajarannya
Hadiri Bersama Forum Musrenbang, Sutinah Titip Harapan Ke Gubernur SDK
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026
Kapolresta Mamuju Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanatnya
Senter KIM Kominfo Sulbar Kerjasama DPRD Sulbar Kembali Menyasar Kabupaten Majene, Libatkan Konten Kreator hingga Komunitas
Wagub Sulbar Terima Aspirasi Masyarakat di Rumah Makan, Jalan Tani Jadi Sorotan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:11 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten di Kantor Bupati Mamuju

Kamis, 17 April 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Suhardi Duka Siap Temui Menteri PUPR

Kamis, 17 April 2025 - 12:57 WIB

Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih pada Jajarannya

Kamis, 17 April 2025 - 12:35 WIB

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Janji Alokasikan Rp50 Miliar untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Kamis, 17 April 2025 - 12:15 WIB

Kapolresta Mamuju Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanatnya

Berita Terbaru

Polman

Bupati Polman Hadiri Peluncuran SP2D Online

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:25 WIB