Tim Siber Ditreskrimum Polda Maluku Ringkus Pelaku Pornografi Asal NTT Lewat Akun Media Sosial

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON — Tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, berhasil mengamankan tersangka pelaku asusila atau pornografi asal Nusa Tenggara Timur berkat adanya .Laporan Polisi yang melaporkan akun facebook Shahab Arash Malik yaitu LP-B/123/IV/2020/MALUKU/SPKT tanggal 03 April 2020 dan LP-B/239/VII/2020/MALUKU/SPKT dengan Lima saksi korban, 4 diantaranya mahasiswa.

Pelaku sendiri diketahui berinisial HHG yang tak laim adalah pemilik akun facebook Shahab Arash Malik) umur 30 tahun beralamat di Adonara, Flores Timur NTT.

Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini usai melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun Facebook tersebut dan ditemukan tersangka berada di kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penangkapan dilaksanakan pada hari, Selasa (17/11/2020) pukul 19.00 WITA dengan di back up oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur, barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Merk OPPO A5,” Ujar Kombes Pol Eko Santoso.

Modus yang digunakan HHG untuk mengelabui korbannya, Kata Kombes Pol Eko Santoso, adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya dengan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila pelapor membuat dan mengirim foto maupun video Asusila/Pornografi sesuai yang dingiinginkan oleh HHG.

“Foto atau video yang berhasil didapatkan oleh HHG pemilik akun Shahab Arash Malik ini kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya untuk terus membuat foto maupun video tersebut, jika tidak foto atau video tersebut akan disebarkan. Kemudian langkah selanjutnya HHG meminta para korbannya untuk memberikan hak akses ke akun facebook pelapor untuk diambil alih/membajak akun pelapor dan digunakan sebagai testimony untuk mengelabui dan meyakinkan korban selanjutnya,”ujarnya lagi.

Selain itu, Kata Kombes Pol Eko Santoso, Tersangka membajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang karena telah mengirim foto maupun video asusila/pornografi tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun massanger facebook para korban adalah seakan-akan benar bahwa para korban telah menerima sejumlah uang dari HHG.

“Berdasarkan keterangan dari para korban, HHG diduga mengalami kelainan Hyperseks karena tujuannya hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya saja dan tidak memeras para korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang serta diduga kuat masih banyak korban yang masih belum melapor baik dari dalam wilayah Provinsi Maluku maupun dari Luar wilayah Provinsi Maluku,”Ungkap Kombes Pol Eko Santoso.

Saat ini Tim Siber Ditreskrimum Polda Maluku rencananya akan kembali bersama terduga  ke Ambon, hari Minggu (22/11/2020). Dan setelah di laksanakan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran dibidang Pornografi dan/atau bidang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara  paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah). dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berita Terkait

Polda Sulbar Sosialisasi Pendataan TBC, Perkuat Upaya Menuju Indonesia Bebas Tuberkulosis di Polresta Mamuju
Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Turnamen Catur Polda Sulbar Warnai HUT Bhayangkara ke-80, 84 Peserta Adu Strategi
Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik
Ratusan Peserta Meriahkan Kicau Mania HUT Bhayangkara ke-80 di Sulbar
Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polda Sulbar Sosialisasi Pendataan TBC, Perkuat Upaya Menuju Indonesia Bebas Tuberkulosis di Polresta Mamuju

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Juni 2026 - 12:21 WIB

Turnamen Catur Polda Sulbar Warnai HUT Bhayangkara ke-80, 84 Peserta Adu Strategi

Senin, 8 Juni 2026 - 08:23 WIB

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:38 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Kicau Mania HUT Bhayangkara ke-80 di Sulbar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB