Tinjau Pos Pengaduan HAM, Tim Yankomas Kunjungi Kantor Imigrasi Mamuju

Mamuju – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mendapat kunjungan dari Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (14/06). Kunjungan Tim yang dipimpin oleh Sukowijono Koordinator Yankomas Wilayah III ini dalam rangka Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

Dalam kunjungannya, Tim mengecek langsung Ruangan Pos Pelayanan Yankomas dan juga Ruang Pelayanan Keimigrasian serta memberikan saran dan masukan terhadap fasilitas pada Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju. Sukowijono menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwasannya Pos Yankomas berganti menjadi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia.

Kemudian beliau menerangkan keharusan Pos Pelayanan tersebut berada di posisi depan dan mudah dilihat oleh masyarakat, dan juga penambahan spanduk dan banner atau media informasi lainnya terkait Pos tersebut sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kantor Imigrasi Mamuju terdapat layanan Pengaduan HAM. Beliau berharap Kantor Imigrasi Mamuju dapat membantu pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *