Tipikor Polresta Mamuju Resmi Tetapkan 9 Tersangka Korupsi KPU Sulbar

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulbar resmi menetapkan 9 tersangka Korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2019.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, menjelaskan, Berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Sulbar atas perbuatan para pelaku terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.869.609.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

“Untuk kasus ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah menetapkan 9 (Sembilan) orang sebagai tersangka baik dari pihak KPU Provinsi Sulbar ataupun pihak pelaksana kegiatan,” Ujarnya,  Senin 31 Januari 2022.

Untuk diketahui,  adapun  inisial kesembilan tersangka  diantaranya BH (56)  ASN, Jabatan saat itu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA 40 Tahun Pekerjaan ASN Jabatan saat itu sebagai Ketua Pokja.

Selanjutnya RR 48 Tahun, Pekerjaan ASN, Jabatan saat itu  Anggota Pokja, GR Umur 58 Tahun, Pekerjaan  Pensiunan ASN Jabatan saat itu sebagai Anggota Pokja.

Kemudian tersangka lainya, AE Umur  54 Tahun, Pekerjaan :ASN, Jabatan saat itu : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), DA Umur 52 Tahun, Pekerjaan  ASN, Jabatan saat itu  Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), WA 54 Tahun Pekerjaan Wiraswasta selaku Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan yang terakhir AB Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Jabatan saat itu sebagai Komisaris PT. Banua Broadcasting Multiplex

Adapun kerugian negara, kata Pandu Arief Setiawan, Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini yaitu sebesar Rp. 1.001.000.000,- (Satu Milyar Satu Juta Rupiah), dimana Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk uang tunai dan Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disita dalam bentuk slip penyetoran kepada rekening kas negara.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan. SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara. Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, Slip setoran ke kas negara sebesar Rp. 472.500.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Uang tunai sebesar Rp. 528.500.000 (Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi,” Jelas Pandu Arief Setiawan.

Untuk Pasal yang diterapkan, kata Pandu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)

“Terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) kepada JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021, akan tetapi ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19) yang perlu dilengkapi pada berkas perkara. Penyidik juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Sedangkan 2 berkas perkara lainnya masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU,” Tutupnya.(*)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru