Ungkap Kasus Pemerkosaan, Resmob & Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus 7 Palaku Pemerkosaan

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan tujuh (7) Pelaku pemerkosaan usai mengkomsumsi minuman keras. Penangkapan ke tujuh tersangka palaku pemerkosaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / I / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 14 Januari 2022, Jumat (21/1/2022).

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan diantara A (20) Mekanik, warga Mamasa, D (22) Pelajar/Mahasiswa warga Mamuju, F (21) Wiraswasta, Mamuju, EB (20) Wiraswasta, Y (20) Kuli Bagunan, Mamuju, FB (16) Pelajar, dan BR (17) Pelajar Warga Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, menjelaskan, kejadian ini para pelaku dan beberapa saksi sedang nongkrong sambil minum miras di sebuah rumah tepatnya di Jl. Kelapa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

“Salah satu pelaku berinisial FB (19) menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya memiliki rekan wanita yang baru tiba dari Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng. Dari pembicaraan itu kemudian para pelaku merencanakan untuk menyetubuhi korban secara bersama’sama dan salah seorang pelaku menghubungi korban yang berinisial NH (19 tahun), lalu pelaku berinisial FB (19) pergi menjemput korban,” Kata Kombes Pol Iskandar.

Lanjut kata, Kapolresta, Setelah korban tiba di rumah tersebut sekitar pukul 23.00 wita, korbanpun ikut nongkrong dengan para pelaku. Korban yang merasa risih meminta diantar pulang oleh salah satu pelaku, tetapi salah satu pelaku tersebut menolak dan beralasan kepada korban agar korban tetap disana karena para pelaku telah merencanakan untuk menyetubuhi korban.

“Setelah beberapa lama para pelaku mulai menjalankan rencana mereka dengan meninggalkan korban dengan salah seorang pelaku berinisial A (20) tepatnya Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 wita pelaku berinisial A (20) tersebut mengajak korban untuk berhubungan sex, tetapi karena korban menolak akhirnya pelaku berinisial A (20) tersebut menarik dan mendorong korban ke sebuah kasur yang ada di rumah tersebut. Dan selanjutnya pelaku berinisial A (20) mulai memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban secara paksa,” Kata Kapolresta

Pada Saat kejadian, Kata Kapolresta, korban sempat berteriak minta tolong dan mencoba untuk pergi, tetapi karena para pelaku memaksa dengan menindih korban dan mendorong korban akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa saat dipaksa disetubuhi oleh para pelaku.

“Setelah pelaku inisial A (20) selesai menyetubuhi korban, kemudian 5 orang pelaku lainnya inisial D, inisial BR, inisial EB, inisial F, inisial Y secara bergantian menyetubuhi korban secara paksa, bahkan 2 orang pelaku inisial A dan F menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan setelah para pelaku selesai menyetubuhi korban, akhirnya korban diantar oleh pelaku inisial F kembali ke rumahnya,” Kata Kapolresta.

Lanjut kata, Kapolresta, Adapun motif para tersangka yang dalam pengaruh miras ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban, sementara berdasarkan hasil visum pada korban ditemukan pada kemaluan korban terdapat luka robek akibat pemerkosaan tersebut dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Buah Baju kaos warna cream merk INSIGHT, 1 Buah Celana training warna hitam merk ARMOUR SPORT, 1 Buah Bra warna cream ukuran 38/80, 1 Buah Celana dalam warna hitam ukuran L merk CALNI KRAM, 1 Buah Seprei warna biru motif bergambar Doraemon, 4 buah handpne dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah lis putih Nopol DC 2824 AR

“Untuk 1 orang Tersangka yang memiliki ide dan membantu terjadinya tindak pidana pemerkosaan ini disangkakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Sedangkan untuk 6 Tersangka yang melakukan tindak pidana pemerkosaan disangkakan Pasal 285 dan atau 286 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan masing2 ancaman kurungan 12 tahun penjara,”Jelas Kapolresta.(*)

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Advertorial

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:09 WIB