Upaya Kemenkumham Kembangkan Kompetensi SDM, Penuhi Kebutuhan Layanan

Mamuju – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengikuti pembukaan Pelatihan Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) angkatan VIII dan Pelatihan BTCLS angkatan III. secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Senin (27/3/2023).

Pelatihan Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) angkatan VIII dan Pelatihan BTCLS angkatan III tersebut diselenggarakan oleh Balai Diklat Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyebut pembinaan sumber daya manusia adalah hal utama dalam mendukung peningkatan kinerja suatu organisasi.

Ia menilai, kualitas SDM aparatur merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu organisasi dalam rangka pelaksanaan program visi dan misi

“Untuk itu, pembinaan SDM pegawai adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi, mengingat semakin kompleksnya tugas-tugas pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan Masyarakat saat ini” sambung salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Sementara itu, saat memebuka penyelenggaraan kegiatan itu, Kepala BPSDM, Asep Kurnia menyampaikan bahwa Yankomas merupakan suatu bentuk apresiasi pemerintah dalam pengimplementasian perlindungan dan pemenuhan HAM, karena dengan adanya Pelayanan Komunikasi Masyarakat maka diharapkan akan menjadikan suatu solusi dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat.

Asep Kurnia mengatakan petugas Pos Yankomas ini memiliki tugas dan fungsi membantu masyarakat untuk mendaftarkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya melalui aplikasi SIMASHAM.

“Melalui pelatihan ini tentunya peserta diharapkan mendapatkan tambahan ilmu sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Asep.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung penyelenggaran pelatihan tersebut.

Menurutnya, Pelatihan Operator Pelaksana Pos Yankomas ini dibutuhkan dalam memenuhi standar pelayanan yang mengintegrasikan Corporate University dan Nilai-nilai BerAKHLAK.

Tak hanya itu, Parlindungan juga menilai bahwa Pos Yankomas bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dialami atau diketahuinya.

“Maka diperlukan tindaklanjut dari Kantor Wilayah untuk membentuk Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) di seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT), baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi,” ujar Kakanwil.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *