Upaya Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengikuti acara Podcast Obrolan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Opera), Jumat (13/1/2023).

Podcast Opera kali ini mengambil tema tentang “Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”.

Bacaan Lainnya

Menurut Kakanwil Parlindungan, penyelenggaraan kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam rangka pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menilai, Podcast Obrolan Perancang ini adalah salah satu terobosan dalam meningkatkan keilmuan di bidang hukum para perancang peraturan perundang-undangan.

“Karena, membahas terkait permasalahan saat ini yang menjadi perbincangan hangat di Masyarakat” lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Tak hanya itu, Ia menyebut podcast yang dilaksanakan para perancang di Kemenkumham itu dapat menjadi sarana pengumpulan informasi terkait perkembangan hukum saat ini.

Dalam penyelenggaraan kegiatan itu menghadirkan, Elen Setiadi, selaku Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Narasumber.

Elen Setiadi mengatakan bahwa Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Perpu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan formil pembentukannya.

Lebih jauh, Elen mengatakan bahwa isi Perpu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut ketenagakerjaan, Jaminan Produk Halal, Harmonisasi dan Sinkronisasi dengN UU HPP dan UU HKPD, Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perbaikan Teknis Penulisan.

Ia juga meminta, Perpu Cipta Kerja perlu disosialisasikan oleh Kementerian/Lembaga sebagai UU yang baru mengganti UU Cipta Kerja.

“Sosialisasikan dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Substansi Perpu Cipta Kerja sesuai sektor masing-masing, pelaksanaan, dan manfaat yang telah diterima masyarakat atas UU Cipta Kerja, rencana perbaikan, dan penyelesaian hambatan termasuk penyempurnaan peraturan pelaksanaan, penyempurnaan dan NSPK,” ujarnya didampingi Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku host Kegiatan itu

Turut hadir pada kesempatan tersebut pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenkumham, pejabat fungsional Analis Hukum, pejabat fungsional Analis Kebijakan dan sejumlah pihak yang terkait.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *