Upaya Proteksi JCH Domisili Tetap Di Mamasa, Komisi I RDP Dengan Kemanag Mamasa

MAMASA, RAKYATTA.CO — Menanggapi aspirasi dan keluhan masyarakat terkait Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Mamasa yang terjadi selama ini, Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (22/1).

Selain Ka. Kantor Kemanag Mamasa, H. Imran K. Kesa bersama jajaran, Sekretaris Disdukcapil, nampak hadir dari legislator Mamasa, Ketua Komisi I, Reskianto Taula’bi’ Kia,Wakil Ketua DPRD, Juan Gayang Pongtiku, Hj. Junuriah, Suhadi Kandoa’,  Pelipus Pali’pangan, Darius To’tuan, Junaedi, Amir

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Reskianto Taula’bi’ Kia mengatakan, pihaknya menerima keluhan terkait pemberangkatan JCH dimana selama ini daftar JCH didominasi oleh warga dari luar Kabupaten Mamasa, dampaknya JCH domisili tetap di Kabupaten Mamasa masuk dalam daftar tunggu sampai belasan tahun.

“Daftar tunggu JCH warga yang berdomisili tetap di Mamasa ada yang sampai 15 tahun, Inikan sangat miris sementara kalau kita analisa data di Kabupaten Mamasa seharusnya warga kita yang benar-benar berdomisili di Mamasa jangan dibuat menunggu sampai 15 tahun, sehingga akhirnya kita panggil dari Kemenag untuk memberi penjelasan dan membicarakan alternatif solusi dalam mempermudah masyarakat penduduk domisili tetap di Mamasa berangkat naik haji” terang Reskianto.

Disebutnya memang ada ketimpangan selama ini karena penduduk domisili tetap di Mamasa dibuat menunggu sampai belasan tahun sementara masyarakat dari luar dipercepat pemberangkatannya sehingga kedepan kata Reskianto perlu ada keberpihakan kepada JCH domisili tetap di Mamasa karena akan terus menimbulkan pertanyaan besar kenapa penduduk domisili Mamasa dibuat menunggu lama sementara yang dari luar dipermudah.

Dikatakannya, RDP ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan atas Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Transport Jemaah Haji, dimana ada salah satu clausul menyebut JCH yang mau mendaftar minimal 3 tahun berdomisili di Kabupaten Mamasa

Kedepan kata Ketua Komisi I, penting ada MoU antara Kemenag dan Disdukcapil dalam hal ini Pemda untuk membuat kesepakatan bersama sekaitan dengan proteksi terhadap JCH domisili tetap di Mamasa diprioritaskan seperti nomor 1 sampai 30 setiap tahunnya diisi oleh JCH yang benar-benar domisi di Mamasa nanti sisanya baru JCH yang numpang lewat itupun syaratnya diperketat.

Dan hal ini kata Reskianto akan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Kakanwil Kemenag Sulbar yang intinya memperjuangkan JCH yang berdomisili tetap di Mamasa supaya jangan terlalu lama menunggu untuk naik haji lewat kuota daerahnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mamasa, H. Imran K. Kesa mengakui bahwa JCH 2020 domisili tetap di Mamasa hanya bisa berangkat 2 orang dari 109 kuota Kabupaten Mamasa 2020.

Karena itu kedepan, pihaknya akan duduk bersama dengan Kakanwil Kemendag Sulbar bersama Komisi I untuk membicarakan masalah proteksi JCH yang domisili tetap di Mamasa supaya kebijakan lebih berpihak kepada mereka.

Laporan: Leo/MdB

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *