MAMUJU – Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur maritim yang selaras dengan kelestarian lingkungan terus diperkuat. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Belang-Belang melakukan kunjungan strategis ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/04/2026), guna menyinkronkan pemahaman terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor maritim yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan UPP Belang-Belang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir DKP Sulbar, Apriyadi. S. Pertemuan berlangsung produktif dengan pembahasan mendalam terkait mekanisme dan regulasi KKPRL sebagai instrumen vital dalam proses perizinan pemanfaatan ruang laut.
Apriyadi menjelaskan, KKPRL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang memastikan setiap aktivitas di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“KKPRL menjadi fondasi penting dalam menjamin bahwa kegiatan kepelabuhanan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah aspek krusial turut dibedah secara komprehensif, mulai dari tahapan pengajuan administrasi sesuai regulasi terbaru, kelengkapan persyaratan teknis berbasis data, hingga pentingnya sinkronisasi rencana pembangunan pelabuhan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Suasana diskusi semakin dinamis saat kedua pihak menyoroti urgensi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi ekosistem pesisir. KKPRL dipandang sebagai
“benteng hukum” untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong investasi yang ramah lingkungan serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses perizinan di wilayah kerja UPP Kelas III Belang-Belang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Selain itu, langkah ini juga menjadi strategi preventif dalam menghindari potensi konflik ruang laut serta memperkuat tata kelola maritim yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara terpisah, Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif konsultatif yang dilakukan UPP Belang-Belang sebelum melangkah ke tahap lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Koordinasi sejak awal menunjukkan komitmen bersama untuk membangun Sulawesi Barat secara taat azas dan berkelanjutan. Sinergi seperti ini penting agar pelayanan publik dan investasi dapat berjalan beriringan,” ungkap Safaruddin melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, KKPRL merupakan dokumen resmi yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang atau zonasi yang berlaku. Dokumen ini menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha atau instansi melanjutkan kegiatan operasional di wilayah perairan Indonesia.
Dengan penguatan koordinasi ini, Sulawesi Barat kian menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pembangunan maritim yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.










