Mamuju – Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, akhirnya menutup aduan terkait adanya pungutan kepada siswa SMP Negeri 2 Baras, Kab. Pasangkayu.
Iklan Bersponsor Google
Sebelumnya pihak SMP Negeri 2 Baras diadukan ke Ombudsman atas kebijakan sekolah bersama Komite sekolah meminta pungutan biaya senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa untuk membiayai kegiatan ujian nasional. Jelas Akhsan Amir Asisten Pemeriksa Ombudsman Sulbar (29/06/19)
Muhammad Akhsan Amir mengatakan, hasil investigasi yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan tim Ombudsman. Pemeriksa menemukan tindakan maladministrasi oleh SMP Negeri 2 Baras Kabupaten Pasangkayu berupa permintaan uang atau pungutan untuk pelaksanaan ujian nasional tahun 2020, tanpa dasar aturan dan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akhsan melanjutkan, khusus permasalahan pembiayaan pelaksanaan Ujian Nasional telah jelas diuraikan didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional bagian keempat Biaya Penyelenggaraan pasal 17 ayat (1) bahwa biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN (Ujian Nasional) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Bahkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan atau satuan pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik.
Adapun definisi pungutan telah jelas disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar,
Olehnya itu, iuran persiapan UN termasuk dalam kategori pungutan yang dilarang dilakukan oleh pihak Sekolah.
Kebijakan komite SMP Negeri 02 Baras Kabupaten Pasangkayu bukan kategori partisipasi dalam bentuk sumbangan akan tetapi pungutan.
“Apalagi SMP termasuk dalam kategori wajib belajar 9 tahun yang sangat ditekan pembiayaan pendidikannya tidak dibebankan kepada peserta didik atau orang tua siswa,” jelas Akhsan.
Namun demikian kata Akhsan, tindakan Maladministrasi ini telah mendapat penyelesaian dari terlapor dengan mengembalikan dana tersebut ke masing-masing orang tua siswa kelas IX SMP Negeri 2 Baras pada tanggal 6 Juni 2020 hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pelapor.
Semua pihak sekolah agar memperhatikan payung hukum jika hendak mengeluarkan kebijakan. Menurutnya partisipasi orang tua siswa untuk pengembangan dan pengelolaan pendidikan bisa saja dilakukan selama memenuhi aturan perundang-undangan. Pungkas Akhsan
Iklan Google AdSense