Warga Apresiasi Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Sulbar

MAMUJU — Sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dieluhkan masyarakat sangat membantu.

Hal ini diutarakan Ibu Jusnaeni, salah satu masyarakat dari RT 4 Kelurahan Simboro Jalan RE.Martadinata Kabupaten Mamuju yang dilokasi sedang melakukan perpanjangan SIM bersama petugas

“Adanya pelayanan SIM keliling dari Unit Ditlantas Polda Sulnar ini sangat membantu kami untuk mengurus SIM karena lebih cepat dan tidak ribet dalam pengurusannya” Ujarnya.

Sementara itu, salah satu petugas Pelayanan SIM yang bertugas dilokasi mengatakan, ini adalah bentuk pelayanan pihak Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Sulbar kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM yang dikhususkan bagi masyarakat pengguna SIM A dan SIM C dengan slogan cepat dan mudah.

“Personil Bintara Regident SIM Ditlantas Polda Sulbar dengan Mobil pelayanan SIM keliling ini memang di siapkan demi memudahkan masyarakat dalam hal Memperpanjang masa berlaku SIM nya khusus SIM A dan SIM C” Ujar Bripka M.Sapri kepada pewarta saat melakukan pelayanan kepada masyarakat tepat di depan warkop 165.

Adapun prosedur perpanjang SIM di layanan SIM keliling Ditlantas Polda Sulbar, antara lain ialah
1. cukup mendatangi kendaraan SIM keliling terdekat dan membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan menyertakan SIM lama yang ingun diperpanjang masa berlakunya.

2. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang wajib diisi terkait beberapa informasi, seperti biodata lengkap dengan tanda tangan.
Setelah seluruh tahapan diisi, selanjutnya, berkas kemudian diserahlan ke petugas yang berada dimobil pelayanan yang dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotokopi SIM, dan KTP.

Petugas yang berada di mobil pelayanan kemudian segera membuat SIM dengan cepat dan mudah dengan melakukan melakukan beberapa proses lain, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, sidik jari dan tanda tangan.

Adapun biaya perpanjangan SIM ini kemudian disesuaikan dengan jenis SIM yang dibuat yaitu Delapan Puluh Ribu Rupiah (Rp 80.000) untuk SIM A dan Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp 75.000 ) untuk SIM C, namun belum termasuk biaya tes kesehatan.

Pelayanan Sim Keliling Ditlantas Polda Sulbar ini akan beroperasi setiap hari selasa di jalan RE.Martadinata warkop 165 Kota Mamuju. Adapun di hari-hari yang lain pelayanan SIM keliling juga menyasar sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Mamuju seperti di Pasar Trailu dan di Pasar Kalukku.

Laporan: Udin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *