SENGKANG — Salah satu warga masyarakat dari Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupten Wajo didampingi lsm dan Lembaga Laskar Anti Korupsi (LAKI) menyambangi DPRD Wajo terkait hal soal adanyaiang listrik gardu trafo, milik PT. PLN Persero Watangpone yang berdiri di lahan tanpa sepengetahuan pemilik H.Pagala dan dimohon untuk digeser, Kamis,26/08/2021.
Iklan Bersponsor Google
Aspirasi didampingi LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, yang diketuai Marsose, dan beberapa LSM lain yang turut hadir, Marsose juga memaparkan kalau Pihak PLN Cabang Watangpone membuat dua perincian biaya yang berbeda, yang pertama RP. 56.540.757 yang kedua dengan rincian Rp. 57.416.000, dan tidak diketahu mana diantaranya keduanya yang benar. “Pertanyaan kami apakah ada aturan Undang-undang yang mengatur jika pemindahan tiang listrik dibebankan ke pemilik tanah”.Ujarnya
Kami meminta pihak PLN segera melakukan pergeseran tiang listrik gardu trafo di lokasi yang sama sekitar kurang lebih 2 meter, itu merupakan solusi yang ditawarkan dari pemilik lahan. Jika pihak PLN Persero Cabang Watangpone, Ranting Sengkang tidak diindahkan maka kami selaku aspirator akan melakukan somasi kepada PLN Cabang Watangpone,Ranting Sengkang, dalam waktu 1 bulan tidak digeser akan melaporkan ke pihak berwajib sebagai kasus penyerobotan,”terang Marsose
Sementara PLN Persero Cabang Watangpone, yang diwakili Manajer PLN Sengkang, Mukhsin, menjelaskan kalau kapasitas PLN Sengkang hanya sebagai pelaksana pelayanan, dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa ijin dari pihak PLN Cabang Watangpone.Katanya
Ia juga mengatakan bahwa permohonan H.Pagala untuk memindahkan tiang listrik bukan PLN Sengkang yang menentukan atau pengambil keputusan, itu rananya PLN Bone yang proses dan berhak menentukan. Jadi permohonan harus ditujukan ke PLN Cabang Watangpone, bukan PLN Sengkang. Dan untuk biaya pergeseran tiang listrik merupakan keputusan perusahaan PLN Persero, berdasarkan keputusan General Manajer PT. PLN Persero wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), dan kasus adanya tiang listrik berdiri di tanah H. Pagala kami tidak tau karena baru bertugas di PLN Sengkang.
“Aspirasi sudah kami catat, dan Insyah Allah secepatnya kami tindaklanjuti ke PLN Cabang Watangpone, dan pelayanan kami di PLN Sengkang akan terus diperbaiki”.Sambungnya
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaungi, yang merupakan tim penerima aspirasi, kalau keputusan biaya pergeseran tiang listrik adalah aturan perusahaan, bukan Undang-undang, atau bukan aturan pemerintah. Kronologisnya pihak PLN memanfaatkan tanah warga tanpa persetujuan pemilik, tanpa ganti rugi. “Sekarang warga meminta agar digeser tiang listrik tanpa meninggalkan lokasi, justru kenapa meminta ganti rugi ke pemilik tanah, apa tidak terbalik namanya,”ujar legislator senior Partai Golkar ini
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Anwar MD, kalau kasus seperti ini hanya sebagian kecil yang terungkap, masyarakat kita punya hak milik dan sertifikat tapi lahannya dipake tanpa izin.
“Alangkah baiknya pihak ketiga dari PLN sebelum mendirikan tiang listrik dan gardu trafo lebih dulu minta izin ke pemilik lahan agar diberikan petunjuk bahwa disini bagus berdiri tiang listrik, supaya kedepannya pemilik tanah tidak diganggu kalau mau mendirikan bangunan atau kegiatan lain, setidaknya kalau bisa dibatas tanah sangat bagus,”kata H.Anwar MD
Dari Ketua Tim penerima Aspirasi, H.Sudirman Meru, kalau DPRD Kabupaten Wajo, hanya memfasilitasi untuk mencari solusi, dan sudah hadir Pimpinan Ranting PLN Sengkang, memberikan jawaban akan tetapi bukan rananya dalam mengambil keputusan, karena itu rananya PLN Cabang Watangpone.
“Untuk itu kami menaruh harapan secepatnya dikomunikasikan ke PLN Cabang Watangpone. Karena masyarakat selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan solusi bahwa tidak menjadi beban bagi masyarakat yang ditempati lahannya. Karena yang diprotes mereka sebagai pemilik lahan mereka juga dimintai biaya,”tutupnya.
Iklan Google AdSense