WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi : Izin Tinggalnya Sah Dan Masih Berlaku

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Nurudin, bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menghadiri acara Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kamis (05/09).

Acara tersebut digelar dalam rangka penyebaran informasi penegakan hukum LHK terkait penanganan kasus tindak pidana kehutanan di Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

“Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan Pom Korem 142 Mamuju berhasil menangkap warga negara Korea Selatan berinisial YKY sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga :  Rutan Pasangkayu Mendorong Produktivitas Warga Binaan Melalui Pembuatan Produk Kerajinan

Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai.

“Pelaku mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka tindakan tegas perlu dilakukan.” Lanjut Rasio.

Tindakan YKY melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 7.500.000.000.

Baca Juga :  Dipimpin Karutan Mamuju Kemenkumham Sulbar, Petugas Lakukan Penggeledahan Pada Blok Kamar Hunian Warga Binaan

Sebagai barang bukti, tim melakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader yang digunakan dalam penambangan.

Terkait status WNA tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar menjelaskan bahwa WNA berwarganegara Korea Selatan tersebut memiliki izin tinggal sesuai dengan aturan keimigrasian.

“YKY memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan secara aturan keimigrasian izin tinggalnya sah dan masih berlaku sampai tahun 2025.” Jelas Kadiv Imigrasi dalam konferensi pers.

Berita Terkait

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo
BPKPD Sulbar Konsisten Dukung Digitalisasi Daerah, Ikuti Pembekalan Championship TP2DD 2025
Gubernur Sulbar Pimpin Rapat Forkopimda, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme dan Tambang Ilegal
Dinas Kominfo SP Sulbar Tegaskan Komitmen SPBE, Dorong Pemenuhan 30 Indikator
Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng
Wagub Sulbar Tegas: Konflik Tanah Harus Tuntas, Tak Boleh Ada yang Dirugikan
Dinda Putri Pawan, Bupati Mamuju: Kebanggaan Sulbar di Ajang Putri Indonesia
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:17 WIB

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:43 WIB

BPKPD Sulbar Konsisten Dukung Digitalisasi Daerah, Ikuti Pembekalan Championship TP2DD 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIB

Gubernur Sulbar Pimpin Rapat Forkopimda, Tegaskan Komitmen Lawan Premanisme dan Tambang Ilegal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:33 WIB

Dinas Kominfo SP Sulbar Tegaskan Komitmen SPBE, Dorong Pemenuhan 30 Indikator

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:58 WIB

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Berita Terbaru

Advertorial

Hadiri Muscab II Wiswana Migas Subar, SDK Dorong Pembangunan Depo

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:17 WIB