Iklan Google AdSense

WNA Korea Selatan Jadi Tersangka, Kadiv Imigrasi : Izin Tinggalnya Sah Dan Masih Berlaku

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Nurudin, bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menghadiri acara Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kamis (05/09).

Iklan Bersponsor Google

Acara tersebut digelar dalam rangka penyebaran informasi penegakan hukum LHK terkait penanganan kasus tindak pidana kehutanan di Desa Lariang, Kecamatan Tike Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

“Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan Pom Korem 142 Mamuju berhasil menangkap warga negara Korea Selatan berinisial YKY sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang” ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan DPR RI Komisi IV Kunjungi Mamuju, Dukung Pengembangan Sektor Perikanan

Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal tersebut dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai.

“Pelaku mengambil keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka tindakan tegas perlu dilakukan.” Lanjut Rasio.

Tindakan YKY melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 7.500.000.000.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Karutan Mamuju Silaturahmi Ke Pengadilan Negeri Mamuju

Sebagai barang bukti, tim melakukan penyitaan delapan alat berat berupa empat unit excavator, tiga unit dump truck, dan satu unit wheel loader yang digunakan dalam penambangan.

Terkait status WNA tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar menjelaskan bahwa WNA berwarganegara Korea Selatan tersebut memiliki izin tinggal sesuai dengan aturan keimigrasian.

“YKY memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor dan secara aturan keimigrasian izin tinggalnya sah dan masih berlaku sampai tahun 2025.” Jelas Kadiv Imigrasi dalam konferensi pers.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan
Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025
Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek
Reses DPRD Sulbar 2025: Serap Aspirasi Masyarakat, Kunci Pembangunan Tepat Sasaran
Sekretariat DPRD Sulbar Sabet OPD Muzakki Terbaik 2025, Bukti Komitmen Kelola Zakat Transparan
Sulbar Usulkan Program Prioritas 2026: Sekda Junda Pimpin Rakor Strategis Bareng Balai Kementerian PU
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:15 WIB

Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya

Rabu, 19 November 2025 - 09:37 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan

Selasa, 18 November 2025 - 22:48 WIB

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan

Selasa, 18 November 2025 - 22:40 WIB

Sulbar Gemakan Harmoni! Pemprov Perkuat Kapasitas Tokoh Agama Demi Damai & Inklusif 2025

Selasa, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Fasilitasi Petani Jemur Jagung di Halaman Mapolsek

Berita Terbaru