Iklan Google AdSense

YAS-DDI Menangkan Sengketa Kepemilikan Dan Pengelolaan STKIP-DDI Lombang-Lombang

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2019 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA — Persengketaan kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang (STKIP-DDI) yang telah berlangsung sekitar 10 tahun antara Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) melawan Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa, berakhir sudah dengan turunnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951K/Pdt./2019 yang putus tanggal 28 Mei 2019.

Iklan Bersponsor Google

Persengketaan itu dimenangkan oleh Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) selaku Penggugat.
Kabar berita kemenangan Penggugat ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) RUSTAM TIMBONGA, SH.MH. yang memperlihatkan salinan putusan Mahkamah Agung tersebut,

Rustam menuturkan, persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lambang sudah berlangsung lama, namun baru diajukan ke Pengadilan negeri Mamuju pada bulan April 2017 dan akhirnya Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusannya Nomor : 9/Pdt,G/2017/PN.Mam tanggal 23 November 2017 dengan mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI).

Baca Juga :  Pasca Banjir, Pamuji Raharja, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pastikan Kondisi Rupbasan Mamuju Aman.

“Putusan Pengadian Negeri Mamuju tersebut dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor : 93/PDT/2018/PT.Mks tanggal 4 Juni 2018, dan terkahir Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi semula Tergugat dalam ini Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa, yang salinan resmi putusan Mahkamah Agung sudah kami terima dari Pengadilan Negeri Mamuju,” ungkap Rustam

Lebih lanjut Rustam Timbonga menjelaskan, dengan turunnya putusan Mahakmah Agung ini, maka semestinya Tergugat Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa secara sukarela dan legowo menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang kepada Penggugat yakni Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) Mamuju.

“Karena kalau tidak mau secara sukarela maka tentu akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan alat-alat negara melalui proses eksekusi,” sebutnya

Sesuai dengan fakta hukum dalam persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang awalnya sekitar Desember tahun 2001 dibentuklah Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) dengan pendiri Yayasan masing-masing K.H. Abdul Jalil Musa (Tergugat), Drs. Syamsuddin Giling, Imran Rasyid S.Ag, Abdul Fattah Amin dan Muhammad Djafar BA.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Turut Hadiri Rakernis Gabungan Divisi Polri Secara Virtual

Setelah yayasan ini terbentuk, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang (STKIP-DDI) dan dalam perjalanannya Tergugat sebagai salah seorang pendiri YAS-DDI membentuk lagi Yayasan dengan nama dan logo yang sama dengan YAS-DDI tapi singkatannya yang berbeda dimana yayasan yang baru didirikan Tergugat debiri nama YDDWI .

“Dengan Yayasan baru inilah Tergugat mengambil alih pemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lombang sehingga terjadi sengketa yang berkepanjangan, namun akhirnya dengan turunnya putusan Mahakamah Agung maka mau tidak mau, senang ataupun tidak senang kepemilikan dan Pengelolaan STKIP Lombang-lombang harus diserahkan kepada Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad,” tutur Rustam

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hari Bahagia Bripda Anugrah Pratama Putra dan Alifhiya Cinta Maritza
Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat
Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene
Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman
Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Sejumlah Pimpinan Instansi Silaturrahmi ke Kapolda, Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dalam Rangka Penguatan Tugas Fungsi
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 08:44 WIB

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

Kamis, 4 September 2025 - 19:42 WIB

Studi ke Turki, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille ke Salah Seorang Warga Polman

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Rabu, 3 September 2025 - 16:40 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Targetkan Pendaftaran Desain Industri di Sulawesi Barat

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB