POLMAN — Dalam rangka tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat menggelar acara pemberian penghargaan kepada mitra berdampak terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), bertempat di Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju, Senin, 28 April 2025.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menjadi salah satu penerima penghargaan atas kontribusinya dalam pengelolaan dan penanganan sampah di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, kepada Penjabat Sekda Polewali Mandar, H. Ahmad Sjaifuddin.
Kalapas Kelas IIB Polewali, Akhmad Widodo, Bc.IP., S.Sos, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar. Dengan jumlah warga binaan mencapai 514 orang yang diberi makan tiga kali sehari, Lapas menghasilkan timbulan sampah sekitar satu ton per hari. Berkat bimbingan dari DLHK, sistem pemilahan sampah berhasil diterapkan, menghasilkan sekitar 2,6 ton sampah ekonomis yang telah ditabung di bank sampah dengan nilai sekitar Rp1,6 juta.
Meski demikian, Widodo mengakui bahwa masih terdapat 55 persen sampah organik dan residu yang belum tertangani secara optimal. Ia berharap adanya pendampingan lanjutan agar sampah di Lapas Polewali dapat mencapai kondisi “zero waste” melalui pengolahan menyeluruh.
Kepala DLHK Polewali Mandar, Jumadil Tappawali, yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa penghargaan ini menjadi pemacu semangat dan bahan edukasi untuk meningkatkan upaya pengelolaan sampah, terlebih di tengah tantangan tertutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Polewali Mandar.
DLHK telah melakukan edukasi intensif kepada warga binaan untuk memilah dan mengumpulkan sampah bernilai jual, seperti botol, plastik kresek, kemasan mie, kertas, karton, dan kaleng. Langkah ini dinilai efektif karena warga binaan relatif mudah diarahkan dalam sistem tertutup seperti Lapas.
Menanggapi tantangan pengolahan limbah organik dan residu, Kadis DLHK menjelaskan bahwa diperlukan fasilitas seperti bak fermentasi untuk menghasilkan pupuk organik serta teknologi insinerator ramah lingkungan untuk mengolah residu menjadi bahan bakar atau briket. Dengan upaya ini, impian mewujudkan Lapas tanpa sampah bukanlah hal mustahil.
Ke depan, Kalapas Polewali berencana memperkuat sinergitas dengan DLHK melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan sampah dan bantuan kebersihan lingkungan di Kota Polewali Mandar.