78 Titik se Indonesia, Kemenkumham Sulbar Laksanakan 4 Titik Lokasi Penyuluhan Hukum Serentak

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan mengaku jajarannya ikut melaksanakan penyuluhan hukum serentak se Indonesia. Hal itu disampaikannya pada Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut di Aula Pengayoman Kantor Wilayah (2/8).

Menurut Parlindungan sebanyak 4 (Empat) titik di Sulawesi Barat jadi lokasi penyuluhan hukum tersebut.

“Yaitu, Kelurahan Rangas, Kelurahan Mamuju, Desa Pokkang Mamuju, dan Kelurahan Martajaya  Kab. Pasangkayu” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Parlindungan menambahkan, Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak itu se Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023.

Sementara itu, secara virtual, saat membuka kegiatantersebut, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukunga khususnya dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak itu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata peran aktif Kemenkumham dalam 78 tahun pengabdiannya membangun negeri.

Widodo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta yang telah menghadiri kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 dan dilaksanakan pada 78 titik di seluruh Indonesia.

Widodo menyampaikan bahwa dalam upaya rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebenarnya sudah digagas sejak tahun 1963 tepatnya disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penataan ulangan bangunan sistem hukum pidana nasional, KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif, KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia mengatakan keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban. Pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu: (1) Dekolonisasi; (2) Demokratisasi hukum pidana; (3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana; (4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Dan (5) Modernisasi.

“Pada hari ini saya membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP pada 78 (tujuh puluh delapan) titik Kantor Wilayah dan 78 (tujuh puluh delapan) titik Pemberi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-78 (tujuh puluh delapan) Tahun 2023,” ujarnya.

Kegiatan ini ditujukan kepada Kelompok Sadar Hukum yang ada di masing-masing wilayah dengan materi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang terbaru dengan tujuan masyarakat dapat memahami KUHP terbaru dan dapat mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana supaya tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai.

“Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini,” sambungnya.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Salogatta Fun Run 2026 Meriah! 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:52 WIB