Lurah Rangas Jalani Sidang Perdana Soal BLT di PN Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,- Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana kasus dugaan pemanfaatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret nama Wahyuddin, Lurah Rangas sebagai terdakwa, Selasa (24/11/20).

Sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 (Tina-Ado) atas dugaan Netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Habsi-Irwan) yang kemudian naik ke tahap sidik.

Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Mamuju dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.

Berdasarkan Sidang perdana yang digelar di Kantor pengadilan Negeri Mamuju jalan AP. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pelapor.

“Hari ini pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi,” kata Dedi, Kuasa Hukum Tina-Ado.

Ditempat yang sama, Jumadil hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT berlangsung.

“Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab ditempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 (Habsi-Irwan),” kata Jumadil.

Sementara itu, 2 saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa (Lurah Rangas) untuk mendukung paslon nomor urut 2 (Habsi-Irwan).

“Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk kedalam rumah dan didalam rumah ada pak Lurah memberikan Vit C sambil mengucapkan “Pilih ki’ nomor 2 (Habsi-Irwan),” ujar saksi dalam persidangan.

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus, S.H menyampaikan bahwa terdakwa (Wahyuddin) dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 600 ribu rupiah sampai dengan 6 juta rupiah.

Sidang ini kemudian ditunda sampai besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru