Iklan Google AdSense

Lurah Rangas Jalani Sidang Perdana Soal BLT di PN Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU,- Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana kasus dugaan pemanfaatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret nama Wahyuddin, Lurah Rangas sebagai terdakwa, Selasa (24/11/20).

Iklan Bersponsor Google

Sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 (Tina-Ado) atas dugaan Netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Habsi-Irwan) yang kemudian naik ke tahap sidik.

Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Mamuju dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.

Berdasarkan Sidang perdana yang digelar di Kantor pengadilan Negeri Mamuju jalan AP. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pelapor.

Baca Juga :  Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO

“Hari ini pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi,” kata Dedi, Kuasa Hukum Tina-Ado.

Ditempat yang sama, Jumadil hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT berlangsung.

“Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab ditempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 (Habsi-Irwan),” kata Jumadil.

Sementara itu, 2 saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa (Lurah Rangas) untuk mendukung paslon nomor urut 2 (Habsi-Irwan).

Baca Juga :  Polsek Pasangkayu Ringkus Pelaku Pencurian, Pelakunya Warga Kota Palu

“Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk kedalam rumah dan didalam rumah ada pak Lurah memberikan Vit C sambil mengucapkan “Pilih ki’ nomor 2 (Habsi-Irwan),” ujar saksi dalam persidangan.

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus, S.H menyampaikan bahwa terdakwa (Wahyuddin) dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 600 ribu rupiah sampai dengan 6 juta rupiah.

Sidang ini kemudian ditunda sampai besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru