Pasangkayu — MY (46) warga Jalan Buah Pala Kelurahan Payoge, Kota Palu, yang berprofesi sebagai sopir ini tidak berkutik saat di ringkus oleh Personil Polsek Pasangkayu pada hari Jumat 31 Januari 2020 pukul 15.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH, menjelaskan, Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian barang berupa laptop dikelurahan Martajaya dan Handphone dirumah sakit Umum Ako sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : Lp / 98 / XII / 2019 / SEK pasangkayu, tanggal 18 Desember 2019 dan LP / 01 / I / 2020 / sek pasangkayu, tanggal 02 Januari 2020.

“Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas dikabupaten pasangkayu yang sebelumnya berangkat dari Kab. Sidrap hendak menuju ke palu, sehingga unit oreskrim Polsek Pasangkayu mencari informasi tentang kebenaran kendaraan yang dinaiki oleh pelaku,”ujarnya
Setelah Informasi Akurat, kemudian Tim gabungan dari unit intel dan reskrim Polsek Pasangkayu menyetop kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku di depan Percetakan Andika Jalan Ir.Soekarno Kab.Pasangkayu dan memeriksa kemudian menangkap pelaku dan dibawah kepolsek pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 Ayat (3) dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”Tutupnya.