Iklan Google AdSense

Korupsi 3 Persen Dana DAK & Fisik PSMA Diknas Sulbar, Kejati Selamatkan Kerugian Negara Rp. 1,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pada hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021 jam 10.00 Wita bertempat di Tenda Darurat Kejati Sulbar  oleh Pak Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG), Asintel (IRVAN PAHAM PD SAMOSIR) Aspidsus (FERI MUPAHIR), Kasi Penkum (AMIRUDDIN) dan Kasi Penyidikan Dr. RIZAL F mewakil Tim Penyidik, memperlihatkan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas DIKBUD Prov. SULBAR, berupa uang senilai Rp. 1.425.330.050,- (satu milyar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu lima puluh rupiah).

Iklan Bersponsor Google

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, atas arahan dan petunjuk Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH dan Aspidsus, Penyidik berhasil melakukan dan penerimaan pengembalian kerugian negara tingkat PENYIDIKAN  sebesar Rp. 1.425.330.050,-., pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan masing-masing tersangka dan fasilitator dalam perkara ini, yaitu BURHANUDDIN BOHARI, S.Pd., M.Pd., BUSRA EDI, S.Ip dan Ir. AKING DJIDE.

Baca Juga :  Salim S. Mengga: Polres Polman Juga Layak Naik Status Menjadi Polresta.

Bahwa saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju. Selanjutnya uang penitipan sejumlah tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud.

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman.

Bahwa  nilai dana 3% yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara/daerah bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Melanggar Pasal         :  

Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas
Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni
DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025
Dari 34 Provinsi, Hanya 2 Gubernur Jadi Pembicara di Rakerkonas Apindo, Suhardi Duka Salah Satunya
Sulbar Menuju Zero Blankspot, Kominfo Sulbar Sasar 15 Titik Bantuan Internet di Majene
TP PKK Sulbar dan BKKBN Perkuat Sinergi Atasi Stunting dan Kemiskinan
Tingkatkan Integritas, Dua ASN BPKPD Sulbar Lulus Sangat Memuaskan E-Learning Gratifikasi KPK 2025
Dua Siswa Sulbar Siap Tampil di Ajang Duta SMA Nasional, Disdikbud Beri Dukungan Penuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:07 WIB

DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Dari 34 Provinsi, Hanya 2 Gubernur Jadi Pembicara di Rakerkonas Apindo, Suhardi Duka Salah Satunya

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Sulbar Menuju Zero Blankspot, Kominfo Sulbar Sasar 15 Titik Bantuan Internet di Majene

Berita Terbaru