Iklan Google AdSense

Penyidik Pidsus Kejati Sulbar Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tutupan Lahan Mangrove Tahun 2016

- Jurnalis

Kamis, 3 Juni 2021 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbar, rakyatta.co- Penahanan tersangka atas nama M D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove pada Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Berdasarkan Surat Perintah Panahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG, NOMOR : PRINT – 425 / P.6 / Fd.2 / 06 / 2021 tanggal 3 Juni 2021.

Dilakukan penahanan terhadap tersangka M D di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Polewali Mandar selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove pada Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s/d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta s/d Rp 1 Miliar
Adapun Posisi Kasusnya :

Baca Juga :  Gubernur Suhardi Duka Lepas Enam Calon Paskibraka Sulbar untuk Seleksi Nasional

1) Pada tahun 2016 Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000,- (empat belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD T-A 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara, khusus kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai Rp. 4.981.776.530,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
2) Tersangka M D sebagai salah satu Pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerjasama dengan tersangka lain NA (Pejabat Pengadaan) untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.
3) Tersangka M D sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain NA.
4) Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur.
5) Perbuatan Tersangka MD melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya.
6) berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah).
Alasan yuridis dilakukannya penahanan yakni:

Baca Juga :  Komitmen Dukung Visi Misi SDK-JSM, Dinas ESDM Sulbar Koordinasi Program LHM ke ESDM Sulsel

1) Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
2) Alasan Subyektif: Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik
Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus
Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD
Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya
Dukung Penuh Program MBG, Dinkes Sulbar : Ini Salah Satu Bagian Quick Wins Sulbar Sehat
Boyong Para Bupati, Gubernur Sulbar Lapor ke KPK! Lima Jurus Tangkal Korupsi Dipaparkan di Jakarta
Dukung Percepatan Pembangunan Kawasan Industri, BPKPD Sulbar Perkuat Aspek Fiskal dan Perencanaan Pendapatan Daerah Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Dukung Gerakan Sulbar Mandarras, Pengelola Perpustakaan Sekolah Diberikan Pembekalan Khusus

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Penuh Pelaksanaan Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Dokter hingga Terapis Gigi Dikirim ke Puskesmas di Mamasa & Mamuju, Ini Tujuannya

Berita Terbaru