Polres Amankan Pria Parubaya Soal Kasus Tindak Asusila

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo mengamankan seorang pria parubaya (Makka 53 Tahun Pekerjaan Buruh) atas perbuatan asusila yaitu tindakan percobaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Bocah Anak SD).

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, korban (APR, 7th, Pelajar kelas 2 SD) yang sementara bermain di dekat mesjid depan rumahnya kemudian tiba tiba datang pelaku (Makka, 53th, Buruh, Wajo) memanggil korban untuk masuk ke dalam menara mesjid.

Setelah korban masuk maka terlapor menutup pintu menara dan menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu terlapor menurunkan celana korban sampai di lutut setelah itu terlapor menyuruh korban untuk berbaring namun korban menolak tetapi terlapor tetap memaksa korban berbaring sehingga korban baring setelah itu terlapor jongkok di depan korban.

Kemudian terlapor mencium bibir korban setelah itu terlapor menggosokkan alat kelaminnya yang sementara ereksi ke alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan mengatakan ” sudahmi sakit” namun terlapor menutup mulut korban beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga terlapor langsung memasang celananya dan meninggalkan menara sedangkan korban kembali ke rumahnya.

Selang beberapa waktu setelah aparat kepolisian Polres Wajo mendapatkan info dan laporan terkait hal adanya perbuatan tersebut serta berdasarkan keterangan keterangan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku”.Terang Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islan Sik, MM melalui pesan releasnya ke awak media ini.

Pasal di persangkakan : pasal 81 ayat ( 1 ) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang” Jo pasal 53 Kuhp pidana ancaman 15 tahun kurungan penjara.Tutupnya

Berita Terkait

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa
Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:42 WIB

Profesional dan Sigap, Sat Samapta Polresta Mamuju Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Patmor Polresta Mamuju Sikat Knalpot Brong, Balapan Liar Nihil!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:09 WIB