Iklan Google AdSense

Ditnarkoba Polda Sulbar Ringkus 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba, 2 Diantaranya Berstatus ASN

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kembali berhasil meringkus 4 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa Kec. Mamuju Kab Mamuju, Kamis (23/09/21).

Iklan Bersponsor Google

Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial “RY” (34) dan “A” (34) sedangkan 2 orang lainnya “IU” (33) dan “WY” (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.

Baca Juga :  Gubernur Sulbar Bahas Pengembangan Pariwisata Kelautan dengan Bupati Penajem Paser Utara

Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri”, Ungkap Alpen.

Selain itu, ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.

Baca Juga :  Jamin Keamanan dan Kelancaran Pembukaan MTQ Ke-9 Provinsi Sulbar, Polres Majene Maksimalkan Pengamanan

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru