RDP Bersama DPR, Warga Pakawa Pasangkayu & Perusahaan Sawit Saling Klaim Lahan

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU | RAKYATTA.CO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Aspisari DPRD Pasangkayu terkait hak kepemilikan tanah seluas 13.730.476 m2, dalam RDPU tersebut kedua belah pihak saling mengklaim antara Masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Lahan seluas 13.730.476 m2 (meter persegi) tersebar di beberapa Kecamatan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dipegang oleh Masyarakat Pasangkayu, sementara perusahaan (memiliki-red) dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di tanah yang sama, sehingga diduga tumpang tindih (Overlapping).

Warga Pakawa, Aso Malik mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu menganggap bahwa Desa Pakawa masuk dalam HGU dan yang memiliki hak adalah pihak perusahaan kelapa sawit, sementara kami sudah memegang namanya SHM.

“Kalau memang Desa Pakawa masuk dalam HGU Perusahaan, mengapa ada bangunan pemerintah yang dibangunan seperti kantor Desa serta Sekolah, bahkan lahan yang kami tempati sudah ada terbit Sertifikatnya dan itu kita pegang,”terangnya selasa 2/11/2021.

Kiranya BPN memberi batas – batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan Masyarakat, sehingga ada kejelasan kepemilikan.

“Kenapa kami menginginkan adanya batas wilayah, dikarenakan waktu itu saya datang ke Bank mau meminta dana pinjaman untuk usaha Mikro, namun pihak (Bank-red) menolak dengan alasan jaminan (SHM) tidak dapat digunakan disebabkan masuk dalam HGU perusahaan,”jelas Aso.

Kepala BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono mengatakan, PT Astra Agro Lestari Group dengan PT Unggul memegang SHGU, dimana sebanyak 14 ( SHGU-red) dan itu tidak semua Overlapping dengan Masyarakat dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

“Sementara, SHGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa dan lain sebagainya terbit rata – rata ditahun 1997-1998 atas dasar pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan,”ungkapnya.

Lanjut, Suwono katakan, BPN Pasangkayu dan Kanwil tidak berwenang pada saat itu untuk mengeluarkan SHGU, kecuali kewenangan BPN Pusat termasuk dari pengukuran tanah sampai pemutusan surat penerbitan (SHGU-red).

SHM Masyarakat terbit berdasarkan data yang ada di BPN Pasangkayu ditahun 2012 yang terindikasi Overlapping, artinya yang terbit setelah 2014 hingga 2016 itu kemungkinan besar tidak tumpang tindih.

“SHM Masyarakat yang terbit ditahun 2008 sampai 2012 itu yang terindikasi banyak Overlapping, nanti pada tahun 2014 kami masih meraba – raba lahan yang tidak masuk dalam HGU dan kawasan hutan lindung, setelah 2016 hingga sekarang barulah kami menggunakan peta digital online dengan berbasis koordinat nasional,”jelasnya.

Reporter: Roy Mistari
Editor: RF

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru