Iklan Google AdSense

Kejati Sulbar Amankan Uang Hasil Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wita sampai selesai bertempat di Kantor Bank BNI Cabang Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat Didik Iostiyanta, SH., MH Nomor: Print- 02 / P.6.5/ Fd.2 / 01 / 2022, tanggal 03 Januari 2022 dalam perkar Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 yang tersangkanya adalah (Ketua Kelompok Tani Makassa Bahagia), MA., (Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019) serta BS (ASN Pemerintah Kabupaten Mamu Tengah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat Didik Iostiyanta, SH., MH, melalui kasi penkum Amiruddin menjelaskan,terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia,

Baca Juga :  Berikan Undang Pelantikan Tapi Tak Dilantik, LSM Sebut Pemkab Lakukan Pembohong Publik

“Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuanga dani Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).

“Penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022, Oleh karena rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, sebelumnya telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka,” ucapnya.

Baca Juga :  Cerita Wakil Bendahara KKPPT Bertemu Striker PSM Makassar Balotelli di Hotel Arya Duta, Sebut Orangnya Ramah dan Baik Hati

Ia menambahkan, Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767.- (satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus Iima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI kepada Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH., dan GREAFIK, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain,” Tutupnya,(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru