Kejaksaan Agung Raih Anugerah Parahita Ekaprata

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Margareth Robin. 

Pada Senin 23 Mei 2022 bertempat di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Dalam diskusi tersebut, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. 

“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.

Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa kedepannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan. 

Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing. 

Diskusi ringan antara Kapuspenkum Kejaksaan Agung dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru