Dapat Persetujuan, Kejati Sulbar Hentikan Dua Penuntutan Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara Berdasarkan Restoratif Justice dari kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kepastian ini di dapat lkan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melaksanakan paparan perkara, bertempat di  bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Selasa 31 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta melalui kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

“Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” Ujarnya.

Lebih jauh di jelaskan, adapun alasan dihentikannya penuntutan berdasarkan restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban juga Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan Korban sendiri telah memaafkan tersangka.

“Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah membayar kerugian kepada Korban sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta limaratus ribu rupiah),”Ujarnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)

Berita Terkait

Junda Maulana Launching GARATTA TBC, Dorong Kolaborasi Lawan Tuberkulosis di Sulbar
Pengadaan 10 Paket Strategis Sulbar Dikawal Ketat Sejak Tahap Awal
Sekda Sulbar Dukung Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Satu Data Sulbar Diperkuat, Pemprov Integrasikan Data Desa hingga Provinsi
Raker Pimpinan Sulbar Evaluasi PSN, SDK Soroti Masalah Data dan Koordinasi
Pemprov Sulbar Gelar Dzikir Bersama Sambut 1448 H, Gubernur Suhardi Duka: Ini Ikhtiar Memohon Keberkahan dan Rezeki
BPBD Sulbar Evaluasi Kinerja Triwulan II 2026, Perkuat Program Penanggulangan Bencana
Rakerpim Sulbar Perkuat Integrasi PSN dan Pancadaya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:43 WIB

Junda Maulana Launching GARATTA TBC, Dorong Kolaborasi Lawan Tuberkulosis di Sulbar

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pengadaan 10 Paket Strategis Sulbar Dikawal Ketat Sejak Tahap Awal

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:04 WIB

Sekda Sulbar Dukung Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:01 WIB

Satu Data Sulbar Diperkuat, Pemprov Integrasikan Data Desa hingga Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:38 WIB

Raker Pimpinan Sulbar Evaluasi PSN, SDK Soroti Masalah Data dan Koordinasi

Berita Terbaru

Olahraga

Abdul Halim Jadi Calon Tunggal Ketua PBVSI Sulbar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:19 WIB