Hari Ketujuh Ops Zebra Siamasei 2019, Polres Polman Sudah Tindak 154 Pelanggar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA — Sejak dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober lalu, Operasi Zebra Siamasei 2019 di Polres Polman telah menindak 154 pengendara yang melanggar ketentuan dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat.

Memasuki hari ke tujuh Operasi Zebra 2019, Jajaran personil Polres Polman kembali melakukan operasi zebra di wilayah hukum Polres Polman tepatnya di desa Sarampu, Selasa (29/10/2019).

Kasat Lantas Polres Polman AKP. Rusli Said yang didampingi oleh KBO Lantas Iptu Suyanto memimpin operasi yang berlangsung di Desa Sarampu Jl. Poros Polman – Majene mulai pukul 09.30 wita s.d 12.00 wita.

“Ada yg baru dalam kegiatan hari ini, kami menggandeng pihak Pengadilan dan Kejaksaan Polman, untuk melakukan Sidang di Tempat pada saat gelar OPS Zebra Siamasei 2019,” tutur AKP. Rusli Said

“Sidang di tempat ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Cepat kepada masyarakat agar mereka yang kena sangsi tilang bisa langsung membayarkan denda tilangnya dan barang bukti sitaan bisa saat itu juga di kembalikan,” tambahnya

Pada giat hari ketujuh tersebut, Polres Polman telah menindak sedikit nya 29 pelanggaran Lalulintas. “jadi Total pelanggaran yg kami tindak sejak hari pertama sampai hari ke tujuh sudah mencapai 154 pelanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Polman itu.

Seiring dengan uraian diatas, Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada segenap warga masyakarat untuk memperhatikan sasaran dari Operasi Zebra 2019 agar terhindar dari jeratan operasi, yang diantaranya :

– Membayar pajak Kendaraan tepat waktu
– Melengkapi Kelengkapan Surat kendaraan maupun atribut keselamatan untuk pengemudi.
– Tidak menggunakan HP saat berkendara
– Tidak melanggar rambu rambu lalu lintas.
– Menggunakan Helm SNI saat berkendara bagi pengemudi Roda Dua
– Tidak berkendara saat dibawah pengaruh alkohol
– Tidak berkendara di bawah umur.
– Tidak menggunakan Knalpot Bising / racing.
– Tidak ugal ugalan dijalan raya saat berkendara.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB