Hari Ketujuh Ops Zebra Siamasei 2019, Polres Polman Sudah Tindak 154 Pelanggar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2019 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, RAKYATTA — Sejak dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober lalu, Operasi Zebra Siamasei 2019 di Polres Polman telah menindak 154 pengendara yang melanggar ketentuan dalam berkendara baik roda dua maupun roda empat.

Memasuki hari ke tujuh Operasi Zebra 2019, Jajaran personil Polres Polman kembali melakukan operasi zebra di wilayah hukum Polres Polman tepatnya di desa Sarampu, Selasa (29/10/2019).

Kasat Lantas Polres Polman AKP. Rusli Said yang didampingi oleh KBO Lantas Iptu Suyanto memimpin operasi yang berlangsung di Desa Sarampu Jl. Poros Polman – Majene mulai pukul 09.30 wita s.d 12.00 wita.

“Ada yg baru dalam kegiatan hari ini, kami menggandeng pihak Pengadilan dan Kejaksaan Polman, untuk melakukan Sidang di Tempat pada saat gelar OPS Zebra Siamasei 2019,” tutur AKP. Rusli Said

“Sidang di tempat ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Cepat kepada masyarakat agar mereka yang kena sangsi tilang bisa langsung membayarkan denda tilangnya dan barang bukti sitaan bisa saat itu juga di kembalikan,” tambahnya

Pada giat hari ketujuh tersebut, Polres Polman telah menindak sedikit nya 29 pelanggaran Lalulintas. “jadi Total pelanggaran yg kami tindak sejak hari pertama sampai hari ke tujuh sudah mencapai 154 pelanggar,” ungkap Kasatlantas Polres Polman itu.

Seiring dengan uraian diatas, Kasat Lantas kembali menyampaikan kepada segenap warga masyakarat untuk memperhatikan sasaran dari Operasi Zebra 2019 agar terhindar dari jeratan operasi, yang diantaranya :

– Membayar pajak Kendaraan tepat waktu
– Melengkapi Kelengkapan Surat kendaraan maupun atribut keselamatan untuk pengemudi.
– Tidak menggunakan HP saat berkendara
– Tidak melanggar rambu rambu lalu lintas.
– Menggunakan Helm SNI saat berkendara bagi pengemudi Roda Dua
– Tidak berkendara saat dibawah pengaruh alkohol
– Tidak berkendara di bawah umur.
– Tidak menggunakan Knalpot Bising / racing.
– Tidak ugal ugalan dijalan raya saat berkendara.

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Tragis! Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Mapilli Barat
Kebakaran 1 Hektare Lahan di Polman, Satgas Karhutla dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Kecelakaan Kerja Maut di Polman, Petani 39 Tahun Meninggal Saat Bantu Tebang Pohon

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Cium Bau Menyengat, Warga Campalagian Temukan Petani 75 Tahun Meninggal

Berita Terbaru