Penegakan Perda, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Aktif Gelar Operasi Yustisi

- Jurnalis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO, WAJO — Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP Damkar dan Penyelamatan), Andi Junaidi Hafid meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bahkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di tempat-tempat umum.

“Jika tertangkap tangan, khususnya pada operasi yustisi, itu akan menjadi tindak pidana ringan (tipiring), dan akan dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan,” ucap Andi Junaidi Hafid yang dikonfirmasi, Jum’at (29/07/2022).

Andi Junaidi Hafid menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebersihan dan Keindahan.

Selain menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat, Andi Junaidi Hafid juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa membawa identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Apabila dalam operasi yustisi, masyarakat yang ketahuan tidak membawa KTP, akan dikenakan denda Rp50 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” ucap Andi Junaidi Hafid.

Untuk penegakan kedua Perda ini, Andi Junaidi Hafid menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi. Begitupun sosialisasi kedua Perda ini, sudah dilakukan sebelum turun operasi yustisi.

“Alhamdulillah, dampaknya cukup signifikan menurut kami. Karena pada operasi yustisi Kamis kemarin, kita hanya menemukan 2 orang yang melanggar, itupun hanya karena tidak membawa KTP. Sebelumnya, bahkan lebih 10 orang kita temukan melanggar,” ucapnya.

Pelaksanaan sidang dari setiap operasi yustisi digelar di Aula Kantor Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo dengan tim dari Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).

“Meski demikian, kita berharap agar seluruh unsur masyarakat menumbuhkan kesadaran dari dalam sendiri untuk taat pada peraturan sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran pada operasi yustisi. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan, PPNS dan seluruh pihak yang telah membantu dan berkolaborasi,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru