Iklan Google AdSense

DPRD Sulbar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi dan Penjelasan Pengusul terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (6/2/2023).

Iklan Bersponsor Google

Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua Usman Suhuriah dan Asisten Pemkersa Provinsi Sulawesi Barat Herdin Ismail.

Adapun Anggota DPRD Sulbar yang Hadir diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A.Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.

Baca Juga :  Pegawai Kemenkumham Sulbar Gelar Peringatan Harkitnas ke 115, Ini Harapan Kakanwil Parlindungan

Dalam penjelasan Gubernur, Herdin Ismail mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu Perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga :  Bentuk Peduli Jajaran Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar Melalui Kegiatan Kumham Peduli/Berbagi

Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi.

Dengan adanya penjelasan perda ini kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat Pansus. Harapan kami, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Tutup Herdin

Demikian halnya Daniel Pundu selaku juru bicara Bapemperda menjelaskan tiga Ranperda dan berharap, dengan adanya penjelasan ketiga ranperda ini, kiranya dapat dijadikan bahan dalam pembahasan para rapat-rapat berikutnya.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Apresiasi Senter KIM Pemprov Sulbar, Sudirman: Ini Penting Untuk Mengedukasi Etika Bermedsos
Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3
DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi
Senter KIM Jangkau Mamasa, Suraidah Bahas Digitalisasi dan Pendidikan Masa Depan
Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Sejumlah Masukan Teknis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:08 WIB

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:02 WIB

DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB