Iklan Google AdSense

LKPJ Gubernur Sulbar 2022 Diserahkan Ke DPRD

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulbar Tahun 2022 diserahkan ke DPRD Sulbar, Kamis, 30 Maret 2023.

Iklan Bersponsor Google

Melalui Rapat Paripurna, Dokumen LKPJ Gubernur Sulbar diserahkan oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris kepada Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju.

Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulbar Kembali Terima Tujuh Penghargaan Sekaligus

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami berharap kepada rekan-rekan anggota DPRD bahwa dalam pembahasan LKPJ nantinya dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah ataupun kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,”kata Suraidah

Sementara, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, LKPJ yang disampaikan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi Sulbar dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Polewali Lakukan Koordinasi dengan LPSE Pemkab Polewali Mandar Terkait Pembutan Akun E-Katalog

“LKPJ yang kami sampaikan ini telah menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Pemprov Sulbar, baik itu urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta unsur pilhan, dan unsur pendukung, unsur penujang, unsur pengawasan dan unsur pemerintahan umum,”ucap Idris

Ia juga mengatakan, penyerahan LKPJ Gubernur Tahun 2022 tersebut berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Suaib)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat
Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi
Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar
Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros
Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman
PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital

Berita Terbaru